حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ مُسْلِمٍ، قَالَ كُنَّا مَعَ مَسْرُوقٍ فِي دَارِ يَسَارِ بْنِ نُمَيْرٍ، فَرَأَى فِي صُفَّتِهِ تَمَاثِيلَ فَقَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Muslim

Kami bersama Masruq di rumah Yasar bin Numair. Masruq melihat foto-foto di terasnya dan berkata, “Saya mendengar 'Abdullah mengatakan bahwa dia mendengar Nabi (ﷺ) berkata, “Orang-orang yang akan menerima hukuman paling berat dari Allah akan menjadi pembuat gambar.”

Comment

Teks & Konteks Hadis

Diriwayatkan oleh Abdullah ibn Mas'ud (semoga Allah meridainya): "Aku mendengar Nabi (ﷺ) bersabda, 'Orang-orang yang akan menerima hukuman terberat dari Allah adalah para pembuat gambar.'" (Sahih al-Bukhari 5950)

Riwayat ini terjadi melalui rantai Masruq ibn al-Ajda' yang mengamati gambar-gambar di kediaman Yasar bin Numair, memicu ingatannya akan peringatan serius ini.

Komentar Ilmiah

Hukuman berat yang disebutkan berkaitan khusus dengan mereka yang membuat gambar makhluk hidup (memiliki jiwa) yang melanggar larangan kenabian yang jelas. Ulama klasik seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa tingkat keparahan ini timbul dari bersaing dengan kekuatan kreatif Allah dan berpotensi mengarah pada penyembahan berhala.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa gambar dua dimensi (seperti gambar) dilarang dengan tingkat keparahan yang lebih rendah daripada patung tiga dimensi, meskipun keduanya tetap terlarang. Pengecualiannya adalah gambar benda mati (pohon, lanskap) atau ilustrasi pendidikan/medis yang diperlukan.

Ibn Taymiyyah mencatat bahwa peringatan ini berlaku khususnya untuk gambar yang dibuat untuk pemujaan atau yang mempromosikan kerusakan spiritual. Aplikasi modern termasuk melarang foto dan gambar digital makhluk hidup ketika digunakan untuk tujuan yang tidak pantas.

Keputusan Hukum & Pengecualian

Mayoritas ulama klasik melarang pembuatan gambar manusia dan hewan berdasarkan beberapa riwayat otentik. Pengecualian yang diizinkan termasuk: mainan pendidikan anak, identifikasi keamanan, dan kebutuhan akademis di mana tidak ada alternatif lain.

Ulama membedakan antara sekadar memiliki gambar (makruh) dan pembuatan aktif (haram). Dosa terbesar terletak pada membuat gambar untuk penyembahan atau pamer yang sombong, mencerminkan praktik bangsa-bangsa terdahulu yang dihancurkan.

Kebijaksanaan Spiritual

Larangan ini melestarikan tauhid murni dengan mencegah jalan licin menuju penyembahan berhala. Ini juga menumbuhkan kesadaran akan otoritas kreatif eksklusif Allah dan melindungi masyarakat dari kesombongan dan kepalsuan.

Hadis ini mengajarkan bahwa dosa ditimbang berdasarkan konsekuensinya. Pembuatan gambar secara historis menyebabkan komunitas melakukan syirik, sehingga menjamin hukuman ilahi yang berat yang sebanding dengan dosa besar seperti pembunuhan dan riba.