حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْقَاسِمِ ـ وَمَا بِالْمَدِينَةِ يَوْمَئِذٍ أَفْضَلُ مِنْهُ ـ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم هَتَكَهُ وَقَالَ ‏"‏ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ ‏"‏‏.‏ قَالَتْ فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ‏.‏
Terjemahan
Narasi Aisha

Nabi (ﷺ) kembali dari perjalanan ketika saya telah menggantung tirai tebal bergambar (di depan pintu). Dia memerintahkan saya untuk menghapusnya dan saya menghapusnya.

Comment

Teks & Konteks Hadis

Diriwayatkan oleh Aisyah (semoga Allah meridainya): "Nabi (ﷺ) kembali dari sebuah perjalanan ketika saya telah menggantung tirai tebal yang memiliki gambar (di depan pintu). Dia memerintahkan saya untuk menyingkirkannya dan saya menyingkirkannya." (Sahih al-Bukhari 5955)

Larangan Gambar

Hadis ini menetapkan larangan jelas untuk menyimpan gambar makhluk hidup di ruang hidup. Perintah langsung Nabi untuk menyingkirkan tirai, tanpa penundaan atau kompromi, menunjukkan keseriusan masalah ini dalam hukum Islam.

Para ulama menjelaskan bahwa gambar makhluk yang memiliki jiwa (manusia, hewan) dilarang karena meniru tindakan kreatif Allah dan potensi untuk mengarah pada penyembahan berhala. Ketebalan dan sifat dekoratif tirai menunjukkan bahwa bahkan barang berharga harus dibuang ketika melanggar prinsip-prinsip Islam.

Hikmah di Balik Hukum

Larangan ini berfungsi untuk melindungi tauhid (monoteisme) dengan mencegah apa pun yang bisa menjadi objek pemujaan. Ini juga menumbuhkan kemurnian spiritual dengan menghilangkan gangguan yang dapat mengeraskan hati atau mengarah pada kesombongan.

Ibn Hajar al-Asqalani mencatat dalam Fath al-Bari bahwa tindakan Nabi saat kembali langsung menunjukkan kewaspadaannya yang konstan dalam mempertahankan standar Islam di rumah tangganya, mengajar melalui contoh praktis daripada sekadar instruksi.

Aplikasi Ilmiah

Para ulama klasik menyimpulkan dari ini bahwa semua gambar makhluk hidup yang digunakan sebagai dekorasi dilarang, terlepas dari nilai materinya. Ini termasuk foto, gambar, dan patung.

Pengecualian dibuat untuk bahan pendidikan, alat belajar anak-anak, dan dokumen identifikasi yang diperlukan, meskipun para ulama berbeda pendapat tentang keabsahan ini berdasarkan kebutuhan dan niat.

Kepatuhan Aisyah

Kepatuhan langsung Ibu Aisyah menunjukkan respons Muslim yang tepat terhadap bimbingan kenabian - kepatuhan cepat tanpa ragu-ragu atau pertanyaan. Ini berfungsi sebagai model bagi semua orang beriman dalam menerapkan perintah agama.