حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ، حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَقَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِالْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ‏.‏ فَقُلْتُ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مِمَّا أَذْنَبْتُ‏.‏ قَالَ ‏"‏ مَا هَذِهِ النُّمْرُقَةُ ‏"‏‏.‏ قُلْتُ لِتَجْلِسَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا‏.‏ قَالَ ‏"‏ إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ‏.‏ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ الصُّورَةُ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Abu Talha

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Malaikat (rahmat) jangan memasuki rumah yang ada gambar-gambar.” Subnarator Busr menambahkan: “Kemudian Zaid jatuh sakit dan kami mengunjunginya. Lihatlah! Ada, tergantung di pintunya, tirai yang dihiasi dengan gambar. Saya berkata kepada 'Ubaidullah Al-Khaulani, putra tiri Maimuna, istri Nabi (ﷺ), “Bukankah Zaid memberi tahu kami tentang gambar itu sehari sebelum kemarin?” Ubaidullah berkata, “Tidakkah kamu mendengar dia berkata: 'Kecuali rancangan dalam pakaian? '”

Comment

Teks dan Konteks Hadis

Nabi Muhammad (ﷺ) menyatakan: "Malaikat (rahmat) tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar." Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 5958 dalam Kitab Pakaian selanjutnya dijelaskan oleh insiden di mana Zaid ibn Khalid jatuh sakit dan para sahabat melihat tirai berhias di pintunya, menciptakan kontradiksi yang tampak hingga 'Ubaidullah menjelaskan pengecualian untuk desain yang ditenun ke dalam pakaian.

Larangan Gambar

Ulama klasik menjelaskan larangan ini berlaku untuk gambar makhluk hidup yang memiliki jiwa - manusia, hewan, dan malaikat. Larangan ini berasal dari: 1) Meniru tindakan kreatif Allah 2) Menyerupai praktik politeistik penyembahan berhala 3) Mencegah gangguan dari ibadah. Bentuk yang paling parah adalah patung tiga dimensi, diikuti oleh gambar dua dimensi yang menonjol.

Pengecualian untuk Desain Pakaian

Seperti yang dijelaskan dalam kesimpulan hadis, larangan tidak meluas ke desain yang ditenun ke dalam kain pakaian di mana gambar diratakan dan terintegrasi ke dalam struktur bahan. Ulama seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan pengecualian ini karena desain semacam itu tidak memiliki bentuk lengkap dan menonjol dari gambar mandiri, sehingga mengurangi risiko pemujaan berhala.

Aplikasi Ilmiah

Imam Nawawi menyatakan larangan ini berlaku untuk gambar yang ditampilkan di posisi terhormat. Ibn Taymiyyah membedakan antara gambar yang dibuat untuk pemujaan (sangat dilarang) dan yang untuk dekorasi atau kebutuhan (tidak disukai tetapi dengan keputusan yang bervariasi). Ulama modern memperluas ini ke foto, mengizinkannya untuk dokumen yang diperlukan sambil tidak menganjurkan tampilan dekoratif di ruang hidup di mana malaikat biasanya masuk.

Kebijaksanaan di Balik Keputusan

Pengecualian malaikat berfungsi sebagai konsekuensi spiritual dan peringatan ilahi. Malaikat membawa rahmat, berkah, dan perlindungan ilahi. Ketidakhadiran mereka menciptakan kekosongan spiritual dan mengurangi barakah (berkah) dalam rumah tangga. Keputusan ini pada akhirnya melestarikan monoteisme Islam murni dengan mencegah segala cara yang dapat menyebabkan penyembahan gambar atau keterikatan berlebihan pada bentuk ciptaan.