حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كَانَ قِرَاَمٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَمِيطِي عَنِّي، فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ لِي فِي صَلاَتِي ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Anas

Aisha memiliki tirai tebal (memiliki gambar di atasnya) dan dia menyaring sisi rumahnya dengan itu. Nabi (ﷺ) berkata kepadanya, “Singkirkan itu dari pandangan saya, karena gambar-gambarnya masih muncul di benak saya dalam doa-doa saya.”

Comment

Komentar Hadis - Sahih al-Bukhari 5959

Riwayat ini dari Aisyah (semoga Allah meridhainya) mengandung hikmah hukum dan spiritual yang mendalam mengenai larangan gambar dan pengaruhnya terhadap ibadah.

Sifat Larangan

Perintah Nabi untuk menurunkan tirai menunjukkan bahwa gambar makhluk hidup dilarang ketika mereka memiliki bayangan atau diangkat di atas tanah, karena tirai ini digantung sebagai pembatas.

Para ulama menjelaskan bahwa gambar semacam itu bersaing dengan kekuatan kreatif Allah dan dapat menyebabkan penyembahan berhala atau gangguan dalam ibadah.

Gangguan Spiritual dalam Shalat

Pernyataan Nabi "gambarnya masih muncul di pikiranku dalam shalatku" mengungkapkan bagaimana rangsangan visual dapat mengganggu khusyu' (ketundukan dan konsentrasi) selama shalat.

Ini mengajarkan umat Islam untuk membersihkan ruang shalat mereka dari segala sesuatu yang dapat mengalihkan perhatian dari Allah, menekankan pentingnya fokus penuh dalam ibadah.

Aplikasi Praktis

Hadis ini menetapkan kewajiban untuk menghapus gambar dari tempat shalat dan ruang hidup ketika mereka menyebabkan gangguan.

Hukum ini berlaku terutama untuk gambar dengan fitur lengkap yang menyerupai ciptaan Allah, sementara pemandangan dan benda mati umumnya diizinkan menurut kebanyakan ulama.