(Istri Nabi) Saya membeli bantal dengan gambar di atasnya. Ketika Rasulullah (ﷺ) melihatnya, dia berhenti di pintu gerbang dan tidak masuk. Aku melihat tanda-tanda kebencian (untuk itu) di wajahnya! Aku berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Aku bertobat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dosa apa yang telah saya lakukan?” Dia berkata, “Bagaimana dengan bantal ini?” Aku berkata, “Aku membelikannya untukmu untuk duduk dan berbaring.” Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Para pembuat gambar-gambar ini akan dihukum (berat) pada hari kiamat dan akan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkan apa yang telah kamu ciptakan. '” Dia menambahkan, “Malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya ada gambar.”
Hadis tentang Gambar dan Lukisan
Sahih al-Bukhari 5961 - Kitab: Pakaian
Riwayat ini dari Ummul Mu'minin 'A'isyah (semoga Allah meridainya) mengandung panduan hukum dan spiritual yang mendalam mengenai gambar makhluk hidup.
Komentar Ulama
Penolakan Nabi untuk memasuki rumah yang berisi gambar menunjukkan beratnya masalah ini dalam hukum Islam. Berhentinya di gerbang menunjukkan keseriusan larangan tersebut.
"Tanda-tanda kebencian" pada wajahnya yang diberkati menunjukkan bahwa ini bukan hanya tidak disukai tetapi dilarang (haram), karena ketidaksetujuan Nabi disediakan untuk hal-hal yang terlarang.
Peringatan bahwa "pembuat gambar-gambar ini akan dihukum" merujuk pada gambar yang memiliki fitur lengkap makhluk hidup, terutama yang memiliki bayangan, karena ini menyerupai tindakan penciptaan Allah.
Pernyataan "Hidupkan apa yang telah kamu ciptakan" menunjukkan mereka akan ditantang untuk menghidupkan ciptaan mereka pada Hari Kiamat sebagai hukuman karena mencoba meniru kekuatan kreatif ilahi.
Pengecualian malaikat dari rumah-rumah seperti itu menunjukkan konsekuensi spiritual, karena malaikat membawa rahmat dan berkah ilahi. Ketidakhadiran mereka membuat rumah rentan terhadap pengaruh spiritual negatif.
Keputusan Hukum yang Diambil
Hadis ini menetapkan larangan membuat gambar lengkap makhluk hidup, terutama yang memiliki bayangan.
Ini menunjukkan kewajiban untuk menghapus gambar-gambar tersebut dari rumah Muslim dan tempat ibadah.
Pertobatan segera 'A'isyah menunjukkan persyaratan untuk segera meninggalkan hal-hal yang dilarang setelah mengetahui larangannya.
Ulama telah membuat pengecualian untuk tujuan pendidikan, mainan anak-anak, dan gambar di mana fitur tertentu hilang, tetapi larangan umum tetap kuat.