bahwa dia telah membeli seorang budak yang profesinya adalah bekam. Nabi (ﷺ) melarang mengambil harga darah dan harga seekor anjingnya dan penghasilan seorang pelacur, dan mengutuk orang yang mengambil atau memberi riba, dan wanita yang menato orang lain atau membuat tato dirinya sendiri, dan pembuat gambar.
Komentar Hadis: Sahih al-Bukhari 5962
Narasi ini dari Kitab Pakaian dalam Sahih al-Bukhari mengandung beberapa keputusan hukum penting dan perintah moral yang mencerminkan sifat komprehensif hukum Islam.
Larangan Penghasilan yang Tidak Sah
Nabi (ﷺ) secara eksplisit melarang tiga jenis penghasilan: harga darah (kompensasi untuk pembunuhan), harga anjing, dan penghasilan pelacur. Para ulama menjelaskan bahwa ini mewakili kategori pendapatan yang tidak sah - uang darah milik ahli waris, anjing umumnya najis kecuali untuk tujuan tertentu, dan pelacuran melanggar martabat manusia.
Kutukan terhadap Riba
Kutukan atas pemberi dan penerima riba menunjukkan keseriusan larangan ini. Para ulama klasik menekankan bahwa Riba merusak masyarakat, menciptakan ketidakadilan ekonomi, dan melemahkan perdagangan dan amal yang sejati.
Larangan Tato
Kutukan atas wanita yang menato atau ditato berkaitan dengan mengubah ciptaan Allah tanpa perlu. Para ulama menjelaskan ini termasuk perubahan permanen pada tubuh yang tidak memiliki kebutuhan medis, karena ini menunjukkan ketidakpuasan dengan ciptaan ilahi.
Larangan Pembuatan Gambar
Kutukan terhadap pembuat gambar merujuk pada pembuatan gambar makhluk hidup, terutama manusia dan hewan. Para ulama klasik menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah penyembahan berhala dan melestarikan konsep Islam tentang penciptaan ilahi yang eksklusif bagi Allah.