Jika seorang wanita mengalami haid setelah Tawaf-al-Ifada Sahih al-Bukhari 1760, 1761
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas
Seorang wanita yang sedang menstruasi diizinkan meninggalkan Mekkah jika dia telah melakukan Tawaf-al-Ifada. Tawus (seorang subnarator) berkata dari ayahnya, "Aku mendengar Ibnu 'Umar mengatakan bahwa dia tidak akan pergi. Kemudian kemudian aku mendengar dia mengatakan bahwa Nabi (صلى الله عليه وسلم) telah mengizinkan mereka (wanita haid) untuk pergi."