Orang-orang (dari Periode Pra-Islam) dulu berpikir bahwa melakukan umrah selama bulan-bulan haji adalah salah satu dosa besar di bumi. Dan juga biasa menganggap bulan Safar sebagai bulan terlarang (yaitu suci) dan mereka biasa berkata, "Ketika luka punggung unta sembuh (setelah mereka kembali dari haji) dan tanda-tanda luka-luka itu lenyap dan bulan Safar berlalu maka (pada saat itu) 'Umrah diperbolehkan bagi orang yang ingin melakukannya." Pada pagi hari tanggal 4 Dzulhijja, Nabi (صلى الله عليه وسلم) dan para sahabatnya tiba di Mekah, mengambil Ihram untuk Haji dan dia memerintahkan para sahabatnya untuk membuat niat mereka tentang Ihram untuk 'Umrah saja (bukan haji) sehingga mereka menganggap perintahnya sebagai sesuatu yang besar dan bingung, dan berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Jenis (penyelesaian) Ihram apa yang diperbolehkan?" Nabi (صلى الله عليه وسلم) menjawab, "Selesaikan ihram sepenuhnya seperti non-Muhrim (kamu diperbolehkan segalanya)."