Orang-orang biasa berpuasa pada 'Asyura (hari kesepuluh bulan Muharram) sebelum puasa Ramadhan diwajibkan. Dan pada hari itu Ka'bah biasa ditutupi dengan penutup. Ketika Allah mewajibkan puasa bulan Ramadhan, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Barangsiapa ingin berpuasa (pada hari Asyura) boleh melakukannya; dan siapa pun yang ingin meninggalkannya dapat melakukannya."
Konteks Historis Puasa 'Asyura
Riwayat dari Sahih al-Bukhari 1592 ini mengungkapkan bahwa puasa pada 'Asyura (10 Muharram) adalah praktik yang mapan di kalangan Arab pra-Islam, kemudian dilanjutkan oleh Muslim hingga Ramadan menjadi wajib. Penyebutan penutupan Ka'bah menunjukkan status suci hari ini bahkan pada periode Jahiliyyah.
Keputusan Hukum dan Hikmah
Setelah kewajiban Ramadan, Nabi (ﷺ) memberikan pilihan mengenai puasa 'Asyura, menunjukkan prinsip nasikh (yang menghapus) dan mansukh (yang dihapus) dalam hukum Islam. Ini mencerminkan rahmat Allah dalam legislasi bertahap.
Ulama menafsirkan ini sebagai perubahan keputusan dari kewajiban menjadi rekomendasi (mustahabb), menunjukkan bagaimana hukum ilahi mengakomodasi keadaan manusia sambil mempertahankan peluang untuk ibadah tambahan.
Signifikansi dan Kelanjutan
Meski tidak lagi wajib, puasa 'Asyura tetap sangat dianjurkan, menghapus dosa-dosa tahun sebelumnya. Pelestarian praktik pra-Islam yang baik, ketika dimurnikan dari syirik, mengilustrasikan kelanjutan Islam dengan tradisi monoteistik murni.
Pemeliharaan praktik ini oleh Nabi setelah Hijrah menunjukkan pentingnya dalam menghubungkan Muslim dengan warisan nabi-nabi sebelumnya, khususnya keselamatan Nabi Musa dari Firaun.