Miqat untuk rakyat Yaman Sahih al-Bukhari 1530
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas
Nabi (saw) menetapkan Dzul-Hulaifa sebagai Miqat untuk orang-orang Madinah, Al-Juhfa untuk orang-orang Syam, Qarn-al-Manazil untuk orang-orang Najd, dan Yalamlam untuk orang-orang Yaman; dan Mawaqit ini adalah untuk mereka yang tinggal di tempat-tempat itu, dan selain itu untuk mereka yang datang melalui mereka dengan maksud untuk menunaikan haji dan umra; dan siapa pun yang tinggal di dalam Mawaqit ini harus mengambil lhram dari mana dia mulai, dan orang-orang Mekah dapat mengambil Ihram dari Mekah.