Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Aku lebih dekat dengan orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri, maka barangsiapa (di antara mereka) meninggal meninggalkan warisan, warisannya akan diberikan kepada 'Asaba-nya, dan barangsiapa meninggal meninggalkan hutang atau tanggungan atau anak-anak miskin, maka akulah pendukung mereka."
Penjelasan Hadis
Tradisi mulia dari Sahih al-Bukhari (6745) ini menetapkan dua prinsip dasar hukum waris Islam (Al-Faraa'id). Pernyataan Nabi (ﷺ) "Aku lebih dekat dengan orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri" menandakan perwalian spiritualnya atas komunitas Muslim, terutama dalam hal-hal di mana tidak ada ahli waris yang jelas.
Warisan untuk 'Asaba
Ketika seorang mukmin meninggal dengan harta warisan tetapi tidak ada ahli waris yang ditetapkan dari penerima bagian tetap (dhawu al-furud), warisan beralih ke 'Asaba (kerabat agnatik). Ini adalah kerabat laki-laki yang terhubung melalui garis keturunan laki-laki yang menerima sisa bagian setelah bagian tetap didistribusikan.
'Asaba meliputi anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, dan keturunan mereka. Sistem ini memastikan kekayaan tetap berada dalam struktur keluarga besar sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan secara ilahiah.
Perwalian Kenabian
Bagian kedua menetapkan peran Nabi sebagai wali untuk tiga kasus rentan: mereka yang meninggalkan utang melebihi aset, mereka yang meninggalkan anggota keluarga tanggungan tanpa penyediaan, dan mereka yang meninggalkan anak-anak yang miskin.
Para ulama menjelaskan bahwa perwalian ini sekarang beralih ke negara Islam atau otoritas Muslim yang sah yang harus memastikan utang dibayar dari kas negara (bayt al-mal) dan merawat anak yatim dan anggota masyarakat yang miskin, memenuhi warisan spiritual Nabi.
Implikasi Hukum
Hadis ini menunjukkan kelengkapan hukum waris Islam - mencakup kedua kasus di mana ahli waris ada ('Asaba) dan di mana tidak ada (perwalian negara). Ini menekankan tanggung jawab sosial atas kepemilikan individu.
Keputusan ini mencegah kekayaan menjadi tidak bertuan (mawat) dan memastikan kesejahteraan komunitas, mencerminkan pendekatan Islam yang komprehensif terhadap keadilan ekonomi dan solidaritas sosial.