حَدَّثَنَا مَحْمُودٌ، أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنْ أَبِي حَصِينٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً فَمَالُهُ لِمَوَالِي الْعَصَبَةِ، وَمَنْ تَرَكَ كَلاًّ أَوْ ضَيَاعًا، فَأَنَا وَلِيُّهُ فَلأُدْعَى لَهُ ‏"‏‏.‏ لكل: العيال
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Nabi (ﷺ) bersabda, "Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa pun yang tersisa harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari almarhum."

Comment

Hukum Waris (Al-Faraa'id) - Sahih al-Bukhari 6746

Nabi (ﷺ) bersabda, "Berikan Fara'id (bagian warisan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa pun yang tersisa harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari almarhum."

Komentar tentang Hadis

Hadis mulia ini menetapkan prinsip dasar hukum waris Islam. Istilah "Fara'id" mengacu pada bagian tetap yang dialokasikan oleh Allah dalam Al-Qur'an kepada ahli waris tertentu, yang didahulukan atas semua klaim lainnya.

Bagian pertama dari instruksi ini menekankan bahwa bagian-bagian Qur'an ini harus didistribusikan tepat seperti yang ditetapkan kepada penerima yang ditunjuk sebelum distribusi lain terjadi. Ini menunjukkan kebijaksanaan ilahi dalam melindungi hak-hak ahli waris yang rentan.

Bagian kedua membahas sisa (al-'asabah) - apa yang tersisa setelah mendistribusikan bagian tetap. Sisa ini dialokasikan kepada kerabat agnatik laki-laki terdekat, mengikuti prinsip ta'sib (warisan sisa). Ini memastikan distribusi lengkap harta warisan sesuai dengan hierarki yang mapan.

Implikasi Hukum

Ajaran ini menetapkan bahwa ahli waris bagian tetap (dhawu al-furud) memiliki prioritas atas ahli waris sisa ('asabah). Urutan distribusi harus dimulai dengan mereka yang disebutkan dalam Surah an-Nisa' (4:11-12).

"Kerabat laki-laki terdekat" mengacu pada kerabat agnatik yang mewarisi berdasarkan hubungan mereka dengan almarhum melalui garis keturunan laki-laki. Sistem ini menjaga keseimbangan antara alokasi Qur'an tertentu dan praktik warisan tradisional Arab.

Para ulama setuju bahwa hadis ini menyediakan kerangka komprehensif untuk semua kasus warisan, memastikan tidak ada harta warisan yang tidak terdistribusi sambil menghormati baik ketetapan ilahi maupun kewajiban keluarga.