حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Rasulullah (ﷺ) bersabda, 'Waspadalah terhadap kecurigaan, karena itu adalah cerita palsu yang terburuk dan jangan mencari kesalahan yang lain dan jangan memata-matai dan jangan saling membenci, dan jangan meninggalkan (memutuskan hubunganmu dengan) satu sama lain, wahai hamba-hamba Allah, jadilah saudara!" (Lihat Hadis No. 90)

Comment

Eksposisi Hadis tentang Persaudaraan dan Akhlak

Hadis mulia dari Sahih al-Bukhari (Hadis 6724) ini berisi panduan komprehensif untuk perbaikan moral komunitas Muslim. Nabi Muhammad (ﷺ) membahas beberapa perilaku merusak yang merusak hati individu dan harmoni sosial.

Larangan Kecurigaan (al-Zann)

Rasul (ﷺ) memulai dengan memperingatkan terhadap kecurigaan, menggambarkannya sebagai "cerita palsu terburuk" karena kecurigaan sering mengarah pada kepastian palsu tanpa bukti. Dalam yurisprudensi Islam, bertindak berdasarkan kecurigaan belaka tanpa verifikasi dilarang, karena melanggar prinsip berprasangka baik terhadap sesama Muslim.

Larangan Mencari Kesalahan (Tajassus)

Perintah "jangan mencari kesalahan orang lain" melarang mencari dan mengekspos kekurangan tersembunyi orang secara sengaja. Para ulama menjelaskan ini sebagai melindungi kehormatan Muslim dan menjaga martabat sosial. Para pendahulu yang saleh akan menutupi kesalahan orang lain seperti mereka ingin kesalahan mereka sendiri ditutupi.

Larangan Memata-matai (Tahassus)

"Jangan memata-matai" mengacu pada menyelidiki hal-hal yang orang jaga pribadi. Imam al-Nawawi berkomentar bahwa ini termasuk menguping percakapan pribadi atau mengintip rumah tanpa izin. Perilaku seperti itu melanggar hak privasi Islam dan menumbuhkan ketidakpercayaan.

Peringatan Terhadap Kebencian dan Memutus Hubungan

Larangan kebencian dan memutus hubungan membahas konsekuensi dari dosa-dosa yang disebutkan sebelumnya. Kebencian merusak hati dan memutus ikatan persaudaraan. Meninggalkan seorang Muslim selama lebih dari tiga hari tanpa alasan agama yang sah sangat dilarang.

Seruan Ilahi untuk Persaudaraan

Pidato penutup "Wahai hamba-hamba Allah, jadilah saudara!" menetapkan prinsip dasar persaudaraan Islam. Para ulama menekankan bahwa persaudaraan ini melampaui afiliasi suku, ras, dan nasional, berakar hanya pada iman. Panduan komprehensif dari bagian Hukum Warisan (Al-Faraa'id) Sahih al-Bukhari ini berfungsi sebagai sistem lengkap untuk menjaga harmoni sosial dan kemurnian spiritual dalam komunitas Muslim.