حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تُعْتِقُهَا فَقَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِهَا عَلَى أَنَّ وَلاَءَهَا لَنَا. فَذَكَرَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " لاَ يَمْنَعُكِ ذَلِكِ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ ".
Salin
Diriwayatkan Ibnu 'Umar
Bahwa Aisha, ibu dari orang-orang beriman, bermaksud untuk membeli seorang budak perempuan untuk membunuhnya. Tuan budak perempuan itu berkata, "Kami siap menjualnya kepadamu dengan syarat bahwa Wala-nya harus untuk kami." Aisyah menyebutkan hal itu kepada Rasulullah (ﷺ) yang berkata, "(Syarat) ini seharusnya tidak menghalangi kamu untuk membelinya, karena Wala adalah untuk orang yang manumits (budak)."