حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تُعْتِقُهَا فَقَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِهَا عَلَى أَنَّ وَلاَءَهَا لَنَا‏.‏ فَذَكَرَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏"‏ لاَ يَمْنَعُكِ ذَلِكِ، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ ‏"‏‏.‏
Salin
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Bahwa Aisha, ibu dari orang-orang beriman, bermaksud untuk membeli seorang budak perempuan untuk membunuhnya. Tuan budak perempuan itu berkata, "Kami siap menjualnya kepadamu dengan syarat bahwa Wala-nya harus untuk kami." Aisyah menyebutkan hal itu kepada Rasulullah (ﷺ) yang berkata, "(Syarat) ini seharusnya tidak menghalangi kamu untuk membelinya, karena Wala adalah untuk orang yang manumits (budak)."