حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ، وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Usama bin Zaid

Nabi (ﷺ) bersabda, "Seorang Muslim tidak dapat menjadi pewaris dari orang, dan orang tidak dapat menjadi pewaris seorang Muslim."

Comment

Eksposisi Hadis

Narasi mendalam dari Sahih al-Bukhari (6764) ini menetapkan prinsip dasar dalam hukum waris Islam: pemisahan lengkap antara Muslim dan non-Muslim dalam hal warisan. Larangan ini berlaku dalam kedua arah, memastikan bahwa iman, bukan hanya hubungan darah, yang menentukan kelayakan untuk mewarisi.

Interpretasi Ilmiah

Imam al-Qurtubi menjelaskan bahwa keputusan ini berasal dari prinsip "al-walā' wal-barā'" (kesetiaan dan penolakan) dalam Islam. Ikatan iman mengungguli semua ikatan lainnya, termasuk kekerabatan. Kesetiaan tertinggi seorang Muslim adalah kepada Allah dan komunitas Muslim.

Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini berlaku terlepas dari jenis ketidakpercayaan, apakah non-Muslim berasal dari Ahli Kitab atau lainnya. Penghalang warisan adalah perbedaan dalam sistem kepercayaan fundamental.

Implikasi Hukum dalam Hukum Waris

Ketika seorang Muslim meninggal, kerabat non-Muslim mereka - termasuk orang tua, anak, atau saudara - tidak dapat mewarisi dari mereka, terlepas dari seberapa dekat hubungan keluarga tersebut. Harta warisan akan didistribusikan secara eksklusif di antara ahli waris Muslim sesuai dengan bagian yang ditetapkan dalam Al-Quran.

Sebaliknya, jika seorang non-Muslim meninggal, kerabat Muslim mereka tidak dapat mewarisi dari mereka. Harta warisan beralih secara eksklusif kepada ahli waris non-Muslim sesuai dengan hukum agama almarhum atau hukum sipil yang berlaku.

Kebijaksanaan di Balik Keputusan

Keputusan ini menjaga integritas komunitas Muslim dan mencegah kekayaan berpindah antara komunitas dengan pandangan dunia dan sistem hukum yang bertentangan. Ini memperkuat konsep bahwa umat Muslim membentuk satu bangsa dengan hukum dan peraturan yang berbeda.

Para ulama mencatat bahwa meskipun warisan dilarang, Muslim masih berkewajiban untuk menjaga perilaku baik dengan kerabat non-Muslim dan dapat memberikan untuk mereka melalui hadiah selama hidup mereka, asalkan hadiah tersebut tidak memperkuat ketidakpercayaan atau menentang prinsip-prinsip Islam.