Fatima dan Al 'Abbas datang kepada Abu Bakar, mencari bagian mereka dari harta Rasulullah (ﷺ) dan pada saat itu, mereka meminta tanah mereka di Fadak dan bagian mereka dari Khaibar. Abu Bakar berkata kepada mereka, "Aku telah mendengar dari Rasulullah (ﷺ) bersabda, 'Harta kami tidak dapat diwariskan, dan apa pun yang kami tinggalkan akan dibelanjakan untuk sedekah, tetapi keluarga Muhammad dapat mengambil persediaan mereka dari harta ini." Abu Bakar menambahkan, "Demi Allah, aku tidak akan meninggalkan prosedur yang aku lihat Rasulullah (ﷺ) ikuti selama hidupnya mengenai properti ini." Oleh karena itu Fatima meninggalkan Abu Bakar dan tidak berbicara dengannya sampai dia meninggal.
Komentar tentang Warisan Harta Nabi
Riwayat dari Sahih al-Bukhari (6725, 6726) ini menetapkan prinsip dasar bahwa para nabi tidak meninggalkan warisan di belakang mereka. Harta duniawi mereka tidak diwarisi oleh ahli warisnya seperti kekayaan biasa, melainkan menjadi wakaf amal (sadaqah) untuk komunitas Muslim.
Interpretasi Ulama tentang Hadis
Pernyataan "Harta kami tidak dapat diwarisi" berarti harta benda para nabi tidak tunduk pada hukum warisan biasa yang diuraikan dalam bab Al-Faraa'id dalam Al-Qur'an. Ini adalah keputusan khusus yang spesifik untuk para nabi Allah.
Frasa "apa pun yang kami tinggalkan harus dibelanjakan untuk amal" menunjukkan bahwa harta nabi menjadi amal publik setelah kematian nabi, melayani kesejahteraan umum komunitas Muslim daripada didistribusikan di antara ahli waris tertentu.
Penyediaan untuk Keluarga Nabi
Meskipun harta itu sendiri tidak diwarisi, keluarga Muhammad (ﷺ) diizinkan untuk mengambil kebutuhan mereka dari harta ini selama hidup mereka. Ini tidak dianggap sebagai warisan melainkan pemeliharaan dari kas publik, mirip dengan bagaimana pejabat negara dan keluarga mereka menerima nafkah dari dana publik.
Kepatuhan Abu Bakar terhadap Praktik Kenabian
Sikap tegas Abu Bakar menunjukkan pentingnya mengikuti sunnah Nabi (ﷺ) yang telah ditetapkan tanpa penyimpangan, bahkan ketika menghadapi tekanan dari anggota keluarga dekat. Pernyataannya menunjukkan komitmen para khalifah yang mendapat petunjuk untuk melestarikan tradisi kenabian persis seperti yang mereka saksikan.
Implikasi Hukum dalam Hukum Waris Islam
Keputusan ini membentuk pengecualian terhadap hukum warisan umum (Al-Faraa'id) dan berlaku khusus untuk para nabi. Bagi Muslim biasa, hukum warisan terperinci yang diwahyukan dalam Al-Qur'an tetap sepenuhnya berlaku dan wajib.