حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ فَاطِمَةَ، وَالْعَبَّاسَ ـ عَلَيْهِمَا السَّلاَمُ ـ أَتَيَا أَبَا بَكْرٍ يَلْتَمِسَانِ مِيرَاثَهُمَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُمَا حِينَئِذٍ يَطْلُبَانِ أَرْضَيْهِمَا مِنْ فَدَكَ، وَسَهْمَهُمَا مِنْ خَيْبَرَ‏.‏ فَقَالَ لَهُمَا أَبُو بَكْرٍ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ لاَ نُورَثُ، مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ، إِنَّمَا يَأْكُلُ آلُ مُحَمَّدٍ مِنْ هَذَا الْمَالِ ‏"‏‏.‏ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَاللَّهِ لاَ أَدَعُ أَمْرًا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَصْنَعُهُ فِيهِ إِلاَّ صَنَعْتُهُ‏.‏ قَالَ فَهَجَرَتْهُ فَاطِمَةُ، فَلَمْ تُكَلِّمْهُ حَتَّى مَاتَتْ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Aisha

Nabi (ﷺ) bersabda, "Harta kita (para rasul) tidak boleh diwariskan, dan apa pun yang kita tinggalkan, harus dibelanjakan untuk amal."

Comment

Teks Hadis

Nabi (ﷺ) bersabda, "Harta kami (para Rasul) tidak boleh diwariskan, dan apa pun yang kami tinggalkan, harus dibelanjakan untuk amal."

Referensi: Sahih al-Bukhari 6727

Konteks dan Makna

Hadis ini menetapkan status hukum unik dari warisan Kenabian, menjelaskan bahwa harta para nabi tidak diwariskan kepada ahli waris mereka seperti kekayaan biasa. Sebaliknya, harta tersebut menjadi amal publik (sadaqah) untuk kepentingan komunitas Muslim.

Istilah "para Rasul" secara khusus merujuk pada para nabi yang diutus oleh Allah, dengan keputusan ini berlaku terutama untuk Nabi Muhammad (ﷺ) dan barang-barang miliknya.

Keputusan Hukum (Ahkam)

Hadis ini menjadi dasar bagi keputusan Islam bahwa para nabi tidak meninggalkan warisan untuk anggota keluarga mereka. Harta pribadi mereka menjadi wakaf amal untuk kesejahteraan publik.

Para ulama menjelaskan bahwa keputusan khusus ini hanya berlaku untuk para nabi, bukan untuk Muslim biasa. Hukum warisan umum yang diuraikan dalam Al-Quran (Surah An-Nisa) tetap mengikat bagi semua orang beriman lainnya.

Perbedaan ini melestarikan kesucian kenabian dan memastikan bahwa tidak ada yang dapat mengklaim hak istimewa khusus melalui hubungan keluarga dengan para nabi.

Komentar Ilmiah

Imam al-Qurtubi mencatat bahwa keputusan ini mencegah segala potensi perselisihan tentang warisan kenabian dan menghilangkan keterikatan duniawi dari kedudukan mulia kenabian.

Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fath al-Bari bahwa hadis ini secara khusus membahas distribusi harta Nabi (ﷺ) setelah wafatnya, menetapkannya sebagai preseden untuk semua nabi.

Hikmah di balik keputusan ini termasuk: menjaga kemurnian misi kenabian, mencegah materialisme mempengaruhi kepemimpinan agama, dan mendedikasikan sumber daya kenabian untuk manfaat komunitas.