حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ فَاطِمَةَ، وَالْعَبَّاسَ ـ عَلَيْهِمَا السَّلاَمُ ـ أَتَيَا أَبَا بَكْرٍ يَلْتَمِسَانِ مِيرَاثَهُمَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُمَا حِينَئِذٍ يَطْلُبَانِ أَرْضَيْهِمَا مِنْ فَدَكَ، وَسَهْمَهُمَا مِنْ خَيْبَرَ‏.‏ فَقَالَ لَهُمَا أَبُو بَكْرٍ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ لاَ نُورَثُ، مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ، إِنَّمَا يَأْكُلُ آلُ مُحَمَّدٍ مِنْ هَذَا الْمَالِ ‏"‏‏.‏ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَاللَّهِ لاَ أَدَعُ أَمْرًا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَصْنَعُهُ فِيهِ إِلاَّ صَنَعْتُهُ‏.‏ قَالَ فَهَجَرَتْهُ فَاطِمَةُ، فَلَمْ تُكَلِّمْهُ حَتَّى مَاتَتْ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Tidak ada satu pun Dinar dari haraku yang akan dibagikan (setelah kematianku kepada pewarisku, tetapi apa pun yang aku tinggalkan kecuali persediaan untuk istri-istriku dan hamba-hambaku, harus dibelanjakan untuk sedekah."

Comment

Hukum Warisan (Al-Faraa'id) - Sahih al-Bukhari 6729

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Tidak satu Dinar pun dari harta saya yang harus dibagikan (setelah kematian saya) kepada ahli waris saya, tetapi apa pun yang saya tinggalkan kecuali penyediaan untuk istri-istri dan pelayan-pelayan saya, harus dihabiskan untuk amal."

Komentar tentang Larangan Kenabian

Hadis mulia ini menetapkan bahwa Nabi (ﷺ) melarang warisannya dibagikan menurut hukum warisan Islam yang biasa. Ini adalah keputusan unik yang khusus untuk Rasulullah, karena beliau tidak diwarisi seperti orang biasa.

Hikmah di balik larangan ini adalah bahwa para nabi tidak meninggalkan warisan sebagai kekayaan duniawi untuk keturunan mereka. Sebaliknya, apa yang mereka tinggalkan menjadi amal (sadaqah) untuk komunitas Muslim. Ini membedakan status kenabian dan mencegah kesalahpahaman bahwa keluarga Nabi memiliki hak istimewa keuangan khusus setelah kematiannya.

Implikasi Hukum dan Pengecualian

Pengecualian yang disebutkan untuk istri-istri dan pelayan-pelayannya menunjukkan bahwa penyediaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan bagi mereka yang berada di bawah perawatannya didahulukan. Setelah memenuhi kewajiban ini, sisanya menjadi amal publik.

Keputusan ini berlaku secara eksklusif untuk Nabi (ﷺ) dan tidak meluas ke Muslim lainnya. Untuk komunitas Muslim umum, hukum warisan rinci dalam Al-Quran (Surah An-Nisa) tetap wajib, memastikan distribusi yang adil di antara ahli waris yang sah.

Konsensus Ulama

Para ulama klasik dari semua madzhab sepakat bahwa larangan ini khusus untuk Nabi (ﷺ). Imam al-Nawawi menyatakan dalam komentarnya tentang Sahih Muslim bahwa hadis ini menunjukkan status unik dari harta Nabi setelah kematiannya.

Pemahaman ini melestarikan kesucian kenabian dan integritas hukum warisan Islam untuk populasi Muslim umum, menjaga keseimbangan antara status Kenabian khusus dan prinsip hukum universal.