حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ أَنَا أَوْلَى، بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، وَلَمْ يَتْرُكْ وَفَاءً، فَعَلَيْنَا قَضَاؤُهُ، وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Nabi (ﷺ) bersabda, "Aku lebih dekat dengan orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri, maka barangsiapa (di antara mereka) meninggal saat berhutang dan tidak meninggalkan apa-apa untuk pembayarannya, maka kami harus membayar utangnya atas namanya dan barangsiapa (di antara orang-orang mukmin) meninggal meninggalkan harta benda, maka harta itu adalah untuk ahli warisnya."

Comment

Teks & Konteks Hadis

Diriwayatkan oleh Abu Huraira: Nabi (ﷺ) bersabda, "Aku lebih dekat dengan orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri, jadi siapa pun (dari mereka) yang meninggal sementara berhutang dan tidak meninggalkan apa pun untuk pembayarannya, maka kami akan membayar hutangnya atas namanya dan siapa pun (di antara orang-orang beriman) yang meninggal meninggalkan beberapa harta, maka harta itu adalah untuk ahli warisnya." (Sahih al-Bukhari 6731)

Komentar Ilmiah

Hadis mulia ini menetapkan dua prinsip mendasar dalam hukum waris Islam (Al-Faraa'id). Pertama, kedekatan spiritual Nabi dengan orang-orang beriman terwujud secara praktis melalui tanggung jawabnya untuk menyelesaikan hutang Muslim yang meninggal yang tidak memiliki aset, menunjukkan sifat komunal kewajiban keuangan dalam Islam.

Kedua, hadis ini dengan jelas menggambarkan bahwa distribusi warisan hanya terjadi setelah semua hutang yang sah diselesaikan dari harta warisan. Frasa "meninggalkan beberapa harta" secara khusus mengacu pada aset surplus yang tersisa setelah penyelesaian hutang. Ini menetapkan prioritas pembayaran hutang atas distribusi warisan.

Implikasi Hukum

Para ulama menyimpulkan bahwa hutang merupakan beban utama terhadap harta warisan, yang didahulukan atas wasiat dan bagian warisan. Ahli waris hanya mewarisi apa yang tersisa setelah semua hutang yang sah sepenuhnya dilunasi.

Komitmen Nabi untuk membayar hutang bagi orang-orang beriman yang miskin menetapkan prinsip bahwa komunitas Muslim, yang diwakili oleh perbendaharaan (Bayt al-Mal), mengambil tanggung jawab untuk kasus-kasus seperti itu ketika tidak ada harta warisan.

Dimensi Spiritual

Kedekatan Nabi dengan orang-orang beriman melampaui kedekatan fisik, mencerminkan perannya sebagai penjaga spiritual dan pelindung praktis kepentingan mereka bahkan setelah kematian. Ini menekankan sifat komprehensif perawatan Kenabian untuk urusan duniawi dan akhirat umat.