حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهْوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Nabi (ﷺ) bersabda, "Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya. Kemudian apa pun yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari almarhum."

Comment

Hukum Waris (Al-Faraa'id) - Sahih al-Bukhari 6732

Nabi (ﷺ) bersabda, "Berikan Fara'id (bagian warisan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya. Kemudian apa pun yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari almarhum."

Komentar tentang Hadits

Hadits mulia ini menetapkan prinsip dasar hukum waris Islam. Istilah "Fara'id" mengacu pada bagian tetap yang dialokasikan oleh Allah dalam Al-Qur'an kepada ahli waris tertentu, yang didahulukan dari semua klaim lainnya.

Kewajiban pertama adalah mendistribusikan bagian yang ditetapkan ini kepada ahli waris yang ditunjuk yang disebutkan dalam Surah An-Nisa. Hanya setelah memenuhi alokasi ilahi ini seseorang dapat mempertimbangkan harta sisa.

Frasa "kerabat laki-laki terdekat" mengacu pada 'Asabah (kerabat agnatik) yang mewarisi apa yang tersisa setelah bagian tetap didistribusikan. Ini menunjukkan sifat komprehensif warisan Islam yang memastikan tidak ada harta yang tidak diklaim.

Implikasi Hukum

Ajaran ini menekankan bahwa bagian Al-Qur'an adalah wajib dan tidak dapat diubah atau dilewati. Ahli waris tetap harus menerima bagian mereka sebelum distribusi lain terjadi.

Urutan yang ditetapkan - pertama bagian yang ditetapkan, kemudian sisa kepada agnat laki-laki - mencegah perselisihan dan memastikan keadilan sesuai dengan kebijaksanaan ilahi daripada preferensi manusia.

Konsensus Ulama

Keempat mazhab yurisprudensi Islam setuju pada prinsip dasar ini. Perbedaan di antara ulama hanya terjadi dalam penerapan rinci, bukan pada prinsip inti yang ditetapkan oleh hadits ini.

Riwayat ini berfungsi sebagai fondasi untuk seluruh ilmu hukum waris Islam, menunjukkan kesempurnaan dan kelengkapan kebijaksanaan legislatif Allah.