Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 6734
Warisan anak perempuan
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنِي مَحْمُودٌ، حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، شَيْبَانُ عَنْ أَشْعَثَ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ، قَالَ أَتَانَا مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ بِالْيَمَنِ مُعَلِّمًا وَأَمِيرًا، فَسَأَلْنَاهُ عَنْرَجُلٍ، تُوُفِّيَ وَتَرَكَ ابْنَتَهُ وَأُخْتَهُ، فَأَعْطَى الاِبْنَةَ النِّصْفَ وَالأُخْتَ النِّصْفَ.
Terjemahan
Diriwayatkan Al-Aswad bin Yazid
Mu'adh bin Jabal datang kepada kami di Yaman sebagai tutor dan penguasa, dan kami (rakyat Yaman) bertanya kepadanya tentang (pembagian harta benda) seorang pria yang telah meninggal meninggalkan seorang putri dan seorang saudara perempuan. Mu'adh memberikan putrinya setengah dari harta dan memberikan saudara perempuan itu setengah lainnya.