حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهْوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa pun yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari almarhum.'

Comment

Eksposisi Hadis

Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari menetapkan prinsip dasar hukum waris Islam. Nabi (ﷺ) memerintahkan bahwa bagian tetap (Fara'id) dari Al-Qur'an harus dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris yang ditetapkan, dengan sisa apa pun diberikan kepada kerabat laki-laki agnat terdekat ('Asabah).

Penjelasan Istilah Kunci

Fara'id: Ini adalah bagian tetap yang ditetapkan oleh Allah dalam Surah an-Nisa (4:11-12). Mereka mencakup bagian untuk pasangan, orang tua, anak perempuan, dan kerabat spesifik lainnya yang porsinya didefinisikan secara matematis dalam Al-Qur'an.

Kerabat Laki-Laki Terdekat: Dikenal sebagai 'Asabah dalam yurisprudensi Islam, ini adalah kerabat laki-laki yang mewarisi apa yang tersisa setelah pembagian bagian tetap. Mereka mengikuti urutan prioritas tertentu berdasarkan kedekatan hubungan dengan almarhum.

Metodologi Hukum

Distribusi mengikuti urutan yang tepat: Pertama, alokasikan bagian yang ditentukan kepada ahli waris Qur'an. Kedua, jika ada harta yang tersisa, bagikan di antara agnat laki-laki sesuai dengan kedekatan mereka. Ketiga, jika tidak ada agnat laki-laki, sisa kembali kepada ahli waris bagian tetap secara proporsional.

Komentar Ilmiah

Imam al-Bukhari menempatkan hadis ini dalam "Kitab Hukum Waris (Al-Faraa'id)" untuk menekankan sifat dasarnya. Sarjana klasik seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadis ini menetapkan hierarki hak waris, memastikan baik ketentuan ilahi maupun hak kekerabatan alami dihormati.

Kebijaksanaan di balik sistem ini menyeimbangkan antara alokasi ilahi spesifik dan sistem dukungan alami yang diberikan oleh kerabat laki-laki yang secara tradisional menanggung tanggung jawab keuangan dalam masyarakat Islam.