حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو قَيْسٍ، سَمِعْتُ هُزَيْلَ بْنَ شُرَحْبِيلَ، قَالَ سُئِلَ أَبُو مُوسَى عَنِ ابْنَةٍ وَابْنَةِ ابْنٍ وَأُخْتٍ، فَقَالَ لِلاِبْنَةِ النِّصْفُ وَلِلأُخْتِ النِّصْفُ، وَأْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَسَيُتَابِعُنِي‏.‏ فَسُئِلَ ابْنُ مَسْعُودٍ وَأُخْبِرَ بِقَوْلِ أَبِي مُوسَى، فَقَالَ لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُهْتَدِينَ،، أَقْضِي فِيهَا بِمَا قَضَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لِلاِبْنَةِ النِّصْفُ، وَلاِبْنَةِ ابْنٍ السُّدُسُ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ، وَمَا بَقِيَ فَلِلأُخْتِ ‏"‏‏.‏ فَأَتَيْنَا أَبَا مُوسَى فَأَخْبَرْنَاهُ بِقَوْلِ ابْنِ مَسْعُودٍ، فَقَالَ لاَ تَسْأَلُونِي مَا دَامَ هَذَا الْحَبْرُ فِيكُمْ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Huzail bin Shirahbil

Abu Musa ditanya mengenai (warisan) seorang anak perempuan, seorang anak perempuan, seorang anak perempuan, dan seorang saudara perempuan. Dia berkata, "Putri akan mengambil setengahnya dan saudari akan mengambil setengah. Jika kamu pergi ke Ibnu Mas'ud, dia akan memberitahumu hal yang sama." Ibnu Mas'ud ditanya dan diberitahu tentang putusan Abu Musa. Ibnu Mas'ud kemudian berkata, "Jika saya memberikan keputusan yang sama, saya akan tersesat dan tidak akan menjadi orang yang benar. Putusan yang akan saya berikan dalam kasus ini, akan sama dengan yang dilakukan Nabi (ﷺ), yaitu setengahnya untuk anak perempuan, dan seperenam untuk anak perempuan, yaitu kedua bagian menghasilkan dua pertiga dari total harta; dan sisanya untuk saudari." Setelah itu kami berkunjung ke Abu Musa dan memberitahukan kepadanya tentang vonis Ibnu Mas'ud, lalu dia berkata, "Jadi, jangan minta putusan, selama orang terpelajar ini ada di antara kamu."

Comment

Komentar tentang Hukum Waris (Al-Faraa'id)

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 6736 menunjukkan pentingnya pengetahuan yang tepat dalam hukum waris Islam dan kerendahan hati para Sahabat dalam mengakui pemahaman yang lebih unggul.

Perselisihan Awal

Abu Musa al-Ash'ari awalnya memutuskan bahwa anak perempuan menerima setengah dan saudara perempuan menerima setengah, mengikuti bukti tekstual yang tampak bahwa anak perempuan mendapatkan setengah ketika sendirian dan saudara perempuan mendapatkan setengah ketika tidak ada keturunan.

Ibn Mas'ud mengoreksi ini dengan menerapkan keputusan Nabi yang tepat: anak perempuan mengambil 1/2, anak perempuan dari anak laki-laki mengambil 1/6 (bersama-sama menjadi 2/3 sebagaimana ditetapkan untuk keturunan perempuan), dan saudara perempuan menerima sisanya.

Analisis Ilmiah

Kasus ini melibatkan "al-ʿawl" (pengurangan proporsional) di mana saudara perempuan menerima sisa setelah bagian tetap dibagikan. Anak perempuan dari anak laki-laki sebagai ahli waris sisa ("ʿaṣabah") melalui perwakilan anak laki-laki menerima bagian yang ditetapkan.

Pengetahuan Ibn Mas'ud tentang keputusan spesifik Nabi dalam kasus kompleks ini menunjukkan perlunya pengetahuan yang ditransmisikan (naql) bersama deduksi rasional (ra'y) dalam fiqh.

Prinsip Hukum yang Diperoleh

Ketika ada beberapa keturunan perempuan, mereka secara kolektif menerima dua pertiga, didistribusikan sesuai kedekatan mereka dengan almarhum.

Seorang saudara perempuan mewarisi sebagai ahli waris sisa ketika tidak ada saudara laki-laki dan setelah bagian tetap didistribusikan.

Kerendahan hati ilmiah mengharuskan pengakuan pengetahuan yang lebih unggul dan mengakui mereka dengan transmisi preseden Kenabian yang lebih otentik.

Signifikansi bagi Yurisprudensi Islam

Riwayat ini menetapkan bahwa keputusan waris memerlukan pengetahuan spesifik tentang tradisi Kenabian dan tidak dapat disimpulkan hanya melalui analogi. Penerimaan koreksi Abu Musa dengan baik menjadi contoh perilaku tepat para ulama ketika bukti yang lebih jelas muncul.