Nabi (ﷺ) bersabda, "Berikanlah Fara'id, (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian apa pun yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari almarhum."
Hukum Waris (Al-Faraa'id) - Sahih al-Bukhari 6737
Nabi (ﷺ) bersabda, "Berikanlah Fara'id, (bagian yang ditetapkan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya, dan kemudian sisanya, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari almarhum."
Komentar tentang Hadits
Hadits mulia ini menetapkan prinsip dasar hukum waris Islam. Istilah "Fara'id" mengacu pada bagian tetap yang dialokasikan oleh Allah dalam Al-Qur'an kepada ahli waris tertentu, yang didahulukan atas semua klaim lainnya.
Perintah untuk "memberikan Fara'id kepada mereka yang berhak" menekankan sifat ilahi dari alokasi ini. Ini bukan sekadar rekomendasi tetapi bagian wajib yang harus dibagikan sebelum pertimbangan lainnya.
Frasa "sisanya, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat" mengacu pada 'Asabah (ahli waris sisa). Setelah membagikan bagian yang ditetapkan, sisa harta dialokasikan kepada kerabat laki-laki agnatik sesuai dengan kedekatan mereka dengan almarhum.
Pendekatan sistematis ini memastikan keadilan: pertama memenuhi kewajiban Quranik, kemudian menangani hak kerabat lainnya melalui warisan sisa, menjaga struktur keluarga dan menyediakan bagi mereka yang tidak memiliki bagian tetap.
Implikasi Hukum
Hadits ini menetapkan hierarki dalam distribusi warisan: ahli waris Quranik dengan bagian tetap harus menerima bagian mereka terlebih dahulu, diikuti oleh ahli waris sisa.
"Kerabat laki-laki terdekat" mengacu pada sistem 'Asabah di mana kerabat laki-laki mewarisi berdasarkan kedekatan mereka dengan almarhum ketika tidak ada ahli waris bagian tetap yang tersisa atau setelah bagian mereka dibagikan.
Prinsip ini mencegah perselisihan dan memastikan bahwa kekayaan didistribusikan sesuai dengan kebijaksanaan ilahi daripada preferensi manusia atau keterikatan emosional.