حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ افْتَتَحَ مَكَّةَ ‏"‏ لاَ هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا، فَإِنَّ هَذَا بَلَدٌ حَرَّمَ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، وَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لأَحَدٍ قَبْلِي، وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلاَّ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، لاَ يُعْضَدُ شَوْكُهُ، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلاَ يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلاَّ مَنْ عَرَّفَهَا، وَلاَ يُخْتَلَى خَلاَهَا ‏"‏‏.‏ قَالَ الْعَبَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ‏.‏ إِلاَّ الإِذْخِرَ، فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوتِهِمْ‏.‏ قَالَ قَالَ ‏"‏ إِلاَّ الإِذْخِرَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Pada hari penaklukan Mekah, Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Tidak ada lagi emigrasi (dari Mekah) selain Jihad dan niat, dan setiap kali kamu dipanggil untuk Jihad, kamu harus segera pergi. Tidak diragukan lagi, Allah telah menjadikan tempat ini (Mekah) sebagai tempat suci sejak penciptaan langit dan bumi dan akan tetap menjadi tempat suci sampai hari kiamat sebagaimana Allah telah menetapkan kesuciannya. Pertempuran tidak diperbolehkan di dalamnya bagi siapa pun sebelum saya, dan bahkan bagi saya itu hanya diperbolehkan untuk sebagian hari. Jadi, itu adalah tempat suci dengan kesucian Allah sampai hari kiamat. Durinya tidak boleh dicabut dan permainannya tidak boleh dikejar; dan luqata (benda-benda yang jatuh) tidak boleh diambil kecuali oleh orang yang akan mengumumkan bahwa di depan umum, dan tumbuh-tumbuhannya (rumput dll.) tidak boleh ditebang." Al-'Abbas berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Kecuali Al-Idhkhir, (karena itu digunakan oleh pandai besi mereka dan untuk keperluan rumah tangga mereka)." Jadi, Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Kecuali Al-Idhkhir."

Comment

Hukuman Berburu saat Berhaji

Sahih al-Bukhari 1834

Latar Belakang Kontekstual

Pernyataan mendalam ini disampaikan oleh Nabi Muhammad (ﷺ) pada hari penaklukan Mekah yang bersejarah, menandai transisi penting dalam sejarah Islam. Kesucian Mekah, yang telah ditetapkan sejak penciptaan, ditegaskan kembali dengan ketentuan permanen.

Komentar Ilmiah tentang Kesucian

Nabi (ﷺ) menekankan kesucian abadi Mekah (ḥurmah) yang ditetapkan oleh Allah sendiri, bukan oleh dekrit manusia. Kesucian ini mendahului wahyu Islam, berasal dari penciptaan langit dan bumi, menunjukkan status unik Mekah dalam kosmologi ilahi.

Larangan berperang di Mekah bersifat mutlak bagi semua nabi sebelumnya dan tetap berlaku bagi Nabi Muhammad (ﷺ) kecuali untuk periode terbatas selama penaklukan. Pengecualian ini menekankan sifat luar biasa dari momen sejarah tertentu itu.

Larangan dan Hikmahnya

Mencabut duri melestarikan keadaan alami Haram. Mengejar hewan buruan melindungi satwa liar di dalam kawasan suci. Larangan mengambil barang hilang kecuali melalui pengumuman publik melindungi hak milik dan mencegah pencurian.

Memotong vegetasi dilarang untuk mempertahankan lingkungan alami suaka, meskipun pengecualian untuk Al-Idhkhir (rumput harum) diberikan karena kebutuhan manusia yang esensial, menunjukkan keseimbangan Islam antara pelestarian dan kepraktisan.

Implikasi Hukum bagi Jamaah Haji

Bagi jamaah haji dalam keadaan ihrām, larangan ini memiliki bobot yang lebih besar. Berburu di dalam batas Haram merupakan pelanggaran yang memerlukan penebusan. Kesucian Mekah menuntut penghormatan yang lebih tinggi dari semua pengunjung, terutama mereka yang melakukan ibadah haji.

Transisi dari Hijrah ke Jihad

Pernyataan bahwa "tidak ada lagi emigrasi" menandakan penyelesaian fase perjuangan Islam di Mekah. Mulai saat ini, perjuangan spiritual (jihād) dan niat tulus menggantikan migrasi fisik sebagai sarana utama dedikasi agama.