حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهم ـ أَنَّ امْرَأَةً، ح‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Seorang wanita dari suku Khath'am datang pada tahun (Hajjat-al-Wada' Nabi (صلى الله عليه وسلم) dan berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Ayah saya telah berada di bawah kewajiban Allah untuk menunaikan haji tetapi dia adalah orang yang sangat tua dan tidak dapat duduk dengan baik di atas gunungnya. Apakah kewajiban itu akan dipenuhi jika saya menunaikan haji atas namanya?" Nabi (صلى الله عليه وسلم) menjawab dengan setuju.

Comment

Hukuman Berburu saat Berhaji - Sahih al-Bukhari 1853

Seorang wanita dari suku Khath'am datang pada tahun (Hajjat-al-Wada` Nabi (ﷺ) ) dan berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Ayahku telah terkena kewajiban dari Allah untuk menunaikan Haji, tetapi dia adalah seorang yang sangat tua dan tidak dapat duduk dengan baik di atas tunggangannya. Apakah kewajiban itu akan terpenuhi jika aku menunaikan Haji atas namanya?" Nabi (ﷺ) menjawab dengan tegas.

Komentar atas Narasi

Hadis ini menetapkan kebolehan menunaikan Haji atas nama seseorang yang secara fisik tidak mampu karena usia tua atau penyakit kronis. Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa syarat untuk deputisasi semacam itu adalah ketidakmampuan permanen untuk menunaikan Haji sendiri.

Pertanyaan wanita itu menunjukkan pemahamannya bahwa Haji adalah wajib bagi ayahnya, tetapi usia lanjutnya menghalanginya untuk melakukan perjalanan. Jawaban tegas Nabi menunjukkan bahwa kewajiban spiritual ditransfer melalui pelaksanaan yang didelegasikan ini.

Ulama klasik seperti Imam Nawawi dan Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Haji yang didelegasikan harus dilakukan setelah ketidakmampuan orang asli ditetapkan dan harus memenuhi semua rukun dan syarat Haji. Pahala sampai kepada orang yang dituju sementara pelaku juga mendapatkan manfaat spiritual.

Keputusan Hukum yang Diambil

Haji yang didelegasikan hanya sah untuk Haji wajib, bukan untuk ibadah haji sunnah. Wakil harus sudah menunaikan Haji wajib mereka sendiri sebelum melakukan atas nama orang lain.

Jika orang yang tidak mampu pulih setelah deputisasi tetapi sebelum Haji dilakukan, deputisasi menjadi tidak valid. Jika pemulihan terjadi setelah pelaksanaan, kewajiban dianggap terpenuhi.

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita dapat menunaikan Haji atas nama laki-laki, dengan mayoritas mengizinkannya berdasarkan narasi ini di mana seorang wanita menunaikan Haji untuk ayahnya.