وَقَالَ لِي أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَذِنَ عُمَرُ ـ رضى الله عنه ـ لأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا، فَبَعَثَ مَعَهُنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ.
Salin
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas
Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali dengan seorang Dhu-Mahram (suaminya atau seorang laki-laki yang tidak dapat dinikahi dengan wanita itu sama sekali menurut Yurisprudensi Islam), dan tidak ada laki-laki yang boleh mengunjunginya kecuali di hadapan seorang Dhu-Mahram." Seorang pria bangkit dan berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Saya berniat untuk pergi ke tentara ini dan itu dan istri saya ingin menunaikan haji." Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda (kepadanya), "Pergilah bersamanya (ke haji).