وَقَالَ لِي أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَذِنَ عُمَرُ ـ رضى الله عنه ـ لأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا، فَبَعَثَ مَعَهُنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali dengan seorang Dhu-Mahram (suaminya atau seorang laki-laki yang tidak dapat dinikahi dengan wanita itu sama sekali menurut Yurisprudensi Islam), dan tidak ada laki-laki yang boleh mengunjunginya kecuali di hadapan seorang Dhu-Mahram." Seorang pria bangkit dan berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Saya berniat untuk pergi ke tentara ini dan itu dan istri saya ingin menunaikan haji." Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda (kepadanya), "Pergilah bersamanya (ke haji).

Comment

Hukuman Berburu saat Berhaji

Sahih al-Bukhari 1862

Teks Hadis

Nabi (ﷺ) bersabda, "Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali dengan Dhu-Mahram (suaminya atau seorang laki-laki yang tidak dapat dinikahi oleh wanita itu sama sekali menurut Hukum Islam), dan tidak ada laki-laki yang boleh mengunjunginya kecuali di hadapan Dhu-Mahram." Seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Utusan Allah (ﷺ)! Saya berniat pergi ke pasukan ini dan itu, dan istri saya ingin menunaikan Haji." Nabi (ﷺ) bersabda (kepadanya), "Pergilah bersamanya (untuk Haji)."

Komentar Ilmiah

Hadis ini menetapkan ketentuan Islam mendasar bahwa seorang wanita tidak boleh bepergian tanpa mahram (wali laki-laki yang pernikahannya dilarang secara permanen). Hikmah di balik ketentuan ini adalah untuk melindungi kehormatan wanita dan mencegah potensi fitnah (godaan atau kekacauan sosial).

Istilah "Dhu-Mahram" merujuk pada kerabat laki-laki yang pernikahannya dilarang selamanya, seperti ayah, saudara laki-laki, anak laki-laki, paman, atau keponakan. Larangan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan yang melebihi sekitar 48 mil (jarak shalat qasr).

Ketika sahabat mengungkapkan dilemanya antara jihad dan menemani istrinya untuk Haji, Nabi mengutamakan kewajiban suami sebagai mahram daripada jihad sukarela. Ini menunjukkan bahwa memenuhi tanggung jawab wajib terhadap keluarga lebih diutamakan daripada amal ibadah sunnah.

Para ulama telah menyimpulkan dari ini bahwa persyaratan mahram berlaku khusus untuk perjalanan, bukan untuk pergerakan lokal dalam kota. Ketentuan ini bertujuan untuk menyeimbangkan hak-hak agama wanita dengan perlindungan mereka dan pelestarian kesopanan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.