وَقَالَ لِي أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَذِنَ عُمَرُ ـ رضى الله عنه ـ لأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا، فَبَعَثَ مَعَهُنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Qaza'a, budak Ziyad

Abu Sa'id yang ikut dua belas Ghazawat bersama Nabi (صلى الله عليه وسلم) berkata, "Aku mendengar empat hal dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) (atau aku meriwayatkannya dari Nabi (صلى الله عليه وسلم) yang mendapat kekaguman dan penghargaanku. Mereka adalah: -1. "Tidak ada wanita yang boleh bepergian tanpa suaminya atau tanpa Dhu-Mahram untuk perjalanan dua hari. -2. Tidak ada puasa yang diperbolehkan pada dua hari 'Id-ul-Fitri, dan 'Id-al-Adha. -3. Tidak ada shalat (yang boleh dipanjatkan) setelah dua shalat: setelah shalat 'Ashar sampai matahari terbenam dan setelah shalat subuh sampai matahari terbit. -4. Tidak bepergian (untuk berkunjung) kecuali tiga masjid: Masjid-al-Haram (di Mekkah), Masjid-Ku (di Madinah), dan Masjid-al-Aqsa (di Yerusalem).

Comment

Hukuman Berburu saat Berhaji

Sahih al-Bukhari 1864

Teks Hadis

Abu Sa`id yang ikut serta dalam dua belas Ghazawat bersama Nabi (ﷺ) berkata, "Saya mendengar empat hal dari Utusan Allah (ﷺ) (atau saya menceritakannya dari Nabi (ﷺ)) yang memenangkan kekaguman dan penghargaan saya. Mereka adalah: -1. "Tidak ada wanita yang boleh bepergian tanpa suaminya atau tanpa Dhu-Mahram untuk perjalanan dua hari. -2. Tidak ada puasa yang diizinkan pada dua hari `Id-ul-Fitr, dan `Id-al-Adha. -3. Tidak ada sholat (bisa ditawarkan) setelah dua sholat: setelah sholat `Asr hingga matahari terbenam dan setelah sholat subuh hingga matahari terbit. -4. Tidak boleh bepergian (untuk mengunjungi) kecuali untuk tiga masjid: Masjid-al-Haram (di Mekah), Masjid saya (di Madinah), dan Masjid-al-Aqsa (di Yerusalem).

Komentar Ilmiah

Hadis ini dari Sahih al-Bukhari mengandung empat keputusan hukum penting yang menunjukkan sifat komprehensif dari legislasi Islam. Keputusan pertama melindungi kehormatan dan keamanan wanita dengan melarang bepergian tanpa mahram, mencegah potensi bahaya selama perjalanan. Yang kedua menetapkan larangan berpuasa pada dua hari Id, yang merupakan kesempatan untuk perayaan dan rasa syukur kepada Allah. Keputusan ketiga menentukan waktu terlarang untuk sholat sunnah, menjaga kesucian waktu sholat wajib. Yang keempat menekankan status khusus dari tiga masjid suci, mendorong kunjungan ke situs-situs yang diberkati ini sambil mencegah perjalanan berlebihan ke masjid lain hanya untuk pahala.

Implikasi Hukum

Keputusan-keputusan ini membentuk bagian dari prinsip-prinsip dasar yurisprudensi Islam. Pembatasan perjalanan untuk wanita memastikan perlindungan fisik dan moral mereka. Larangan berpuasa pada hari Id mempertahankan sifat komunal perayaan Islam. Waktu sholat yang dibatasi mencegah inovasi dalam waktu ibadah. Pembatasan perjalanan masjid melestarikan status unik dari tiga situs tersuci dalam Islam sambil mencegah kesulitan yang tidak perlu dalam mencari pahala.