Kami ditemani Nabi (صلى الله عليه وسلم) di sebuah tempat yang disebut Al-Qaha (yang berada pada jarak tiga tahap perjalanan dari Madinah). Abu Qatada meriwayatkan melalui kelompok perawi lain: Kami berada di dalam rombongan Nabi (صلى الله عليه وسلم) di sebuah tempat yang disebut Al-Qaha dan beberapa dari kami telah mengambil ihram sementara yang lain tidak. Saya perhatikan bahwa beberapa teman saya sedang menonton sesuatu, jadi saya melihat ke atas dan melihat seorang onager. (Aku menunggang kudaku dan mengambil tombak dan cambuk) tetapi cambukku jatuh (dan aku meminta mereka untuk mengambilnya untukku) tetapi mereka berkata, "Kami tidak akan menolong kamu dengan cara apa pun karena kami berada dalam keadaan Ihram." Jadi, saya mengambil cambuk itu sendiri dan menyerang onager dari balik bukit dan menyembelihnya dan membawanya kepada teman-teman saya. Beberapa dari mereka berkata, "Makanlah." Sementara beberapa orang lain berkata, "Jangan memakannya." Jadi, saya pergi kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) yang berada di depan kami dan bertanya kepadanya tentang hal itu, Dia menjawab, "Makanlah karena itu Halal (yaitu halal untuk memakannya).