Abu Shuraih, Al-'Adawi mengatakan bahwa dia telah berkata kepada 'Amr bin Sa'id ketika dia mengirim pasukan ke Mekkah (untuk melawan 'Abdullah bin Az-Zubair), "Wahai Kepala! Izinkan saya untuk menceritakan kepada Anda apa yang dikatakan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pada hari setelah Penaklukan Mekah. Telingaku mendengarnya dan hatiku memahaminya secara menyeluruh dan aku melihat dengan mataku sendiri Nabi (صلى الله عليه وسلم) ketika dia, setelah memuliakan dan memuji Allah, mulai berkata, 'Allah, bukan umat, menjadikan Mekah sebagai tempat suci, sehingga siapa pun yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh menumpahkan darah di dalamnya, dan dia tidak boleh menebang pohon-pohonnya. Jika ada yang mengatakan (berhujah) bahwa berperang di dalamnya diperbolehkan atas dasar bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah berperang di Mekah, katakanlah kepadanya: 'Allah mengizinkan Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kamu.' "Allah mengizinkan saya hanya untuk beberapa jam pada hari itu (penaklukan) dan hari ini kesuciannya berlaku seperti sebelumnya. Jadi, mereka yang hadir harus memberi tahu mereka yang tidak hadir (mengenai fakta ini." Abu Shuraih ditanya, "Apa yang 'Amr jawab?" Dia berkata, ('Amr berkata) 'Wahai Abu Shuraih! Saya tahu lebih baik daripada Anda dalam hal ini Mekkah tidak memberikan perlindungan kepada orang berdosa, pembunuh atau pencuri."
Hukuman Berburu saat Berhaji
Sahih al-Bukhari 1832
Latar Belakang Kontekstual
Riwayat ini dari Abu Shuraih al-'Adawi membahas kesucian Mekah selama konflik antara 'Amr bin Sa'id dan 'Abdullah bin Az-Zubair. Pembicara mengingat deklarasi Nabi setelah Penaklukan Mekah, menekankan ketidakbolehan Mekah yang ditetapkan secara ilahi.
Komentar Ilmiah
Nabi ﷺ menetapkan bahwa hanya Allah yang menetapkan Mekah sebagai tempat suci (haram), melarang pertumpahan darah dan penebangan pohon bagi orang beriman. Pengecualian yang dibuat untuk Nabi selama penaklukan bersifat sementara dan ditentukan secara ilahi, tidak menetapkan kebolehan umum.
Tanggapan 'Amr mencerminkan kesalahpahaman tentang hukum tempat suci - sementara Mekah tidak dapat menghapus dosa, kesucian geografisnya tetap utuh, melarang perang dan kekerasan dalam batas-batasnya terlepas dari keadaan spiritual pelakunya.
Implikasi Hukum
Hadis ini menetapkan kesucian permanen batas-batas Mekah, melarang perburuan, perang, dan kekerasan. Keputusan ini berlaku sama bagi jamaah haji dan penduduk, dengan pelanggaran yang merupakan dosa besar memerlukan penebusan.
Ulama klasik menyimpulkan dari ini bahwa hukuman untuk berburu saat dalam ihram termasuk pengorbanan setara atau memberi makan orang miskin, menekankan penghormatan terhadap tempat-tempat suci yang ditetapkan Allah.