"Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, 'Allah telah menjadikan Mekkah, tempat kudus, jadi itu adalah tempat suci sebelum saya dan akan terus menjadi tempat suci setelah saya. Itu dibuat legal bagi saya (yaitu saya diizinkan untuk bertarung di dalamnya) selama beberapa jam dalam sehari. Ia tidak diperbolehkan mencabut semak-semaknya atau menebang pohon-pohonnya, atau mengejar (atau mengganggu) buruannya, atau mengambil luqata (benda-benda yang jatuh) kecuali oleh seseorang yang akan mengumumkan itu (apa yang telah ditemukannya) di depan umum.' Al-'Abbas berkata, 'Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Kecuali Al-Idhkhir (sejenis rumput) (karena itu digunakan) oleh pandai emas kami dan untuk kuburan kami.' Nabi (صلى الله عليه وسلم) kemudian bersabda, 'Kecuali Al-Idhkhir.' "'Ikrima berkata, 'Tahukah Anda apa arti "mengejar atau mengganggu" permainan? Itu berarti mengusirnya keluar dari tempat teduh untuk menempati tempatnya."
Hukuman Berburu saat Berhaji
Sahih al-Bukhari 1833
Teks Hadis
"Nabi (ﷺ) bersabda, 'Allah telah menjadikan Mekah sebagai tempat suci, sehingga ia adalah tempat suci sebelum aku dan akan terus menjadi tempat suci setelah aku. Itu dihalalkan bagiku (yaitu aku diizinkan untuk berperang di dalamnya) selama beberapa jam dalam sehari. Tidak diizinkan untuk mencabut semak-semaknya atau menebang pohon-pohonnya, atau mengejar (atau mengganggu) hewan buruannya, atau mengambil luqata (barang yang jatuh) kecuali oleh seseorang yang akan mengumumkannya (apa yang dia temukan) secara terbuka.' Al-`Abbas berkata, 'Wahai Utusan Allah (ﷺ)! Kecuali Al-Idhkhir (sejenis rumput) (karena digunakan) oleh tukang emas kami dan untuk kuburan kami.' Nabi (ﷺ) kemudian bersabda, 'Kecuali Al-Idhkhir.' " `Ikrima berkata, 'Apakah kamu tahu apa arti "mengejar atau mengganggu" hewan buruan? Itu berarti mengusirnya dari tempat teduh untuk menempati tempatnya.'"
Komentar tentang Tempat Suci (Haram)
Nabi (ﷺ) menetapkan kesucian abadi Mekah, menegaskan bahwa status sucinya mendahului kenabiannya dan akan bertahan setelahnya. Perlindungan ilahi ini mencakup seluruh flora, fauna, dan harta yang hilang di tempat suci. Pengecualian yang diberikan kepada Nabi untuk berperang adalah dispensasi unik dan terbatas waktu yang tidak diperluas kepada orang lain.
Larangan di Tempat Suci
Para ulama menjelaskan bahwa mencabut semak-semak dan menebang pohon mengacu pada penghancuran vegetasi alami. Mengejar hewan buruan mencakup segala bentuk perburuan atau mengganggu satwa liar. Larangan ini bahkan meluas ke gangguan kecil, seperti yang dijelaskan oleh `Ikrima - hanya mengusir hewan dari tempat teduhnya untuk menempati tempat itu merupakan pelanggaran.
Pengecualian untuk Al-Idhkhir
Syafaat Al-`Abbas mengenai rumput Al-Idhkhir menunjukkan bagaimana kebutuhan manusia yang sah dipertimbangkan dalam hukum Islam. Pengecualian ini diberikan karena rumput khusus ini sangat penting untuk pekerjaan tukang emas dan untuk menandai kuburan, memberikan manfaat komunal penting tanpa merusak esensi tempat suci.
Implikasi Hukum bagi Jamaah Haji
Hadis ini membentuk dasar untuk keputusan mengenai perburuan selama haji. Para ulama menyimpulkan bahwa berburu di dalam tempat suci Mekah dilarang terlepas dari keadaan ritual seseorang (ihram atau tidak), sementara berburu di tempat lain secara khusus dilarang bagi mereka yang dalam ihram. Pelanggar harus menawarkan kafarat sebagaimana ditentukan dalam yurisprudensi Islam.