Sahih al-Bukhari

Sahih al-Bukhari 3182

Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، عَنْ أَبِيهِ، حَدَّثَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو وَائِلٍ، قَالَ كُنَّا بِصِفِّينَ فَقَامَ سَهْلُ بْنُ حُنَيْفٍ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ اتَّهِمُوا أَنْفُسَكُمْ فَإِنَّا كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ، وَلَوْ نَرَى قِتَالاً لَقَاتَلْنَا، فَجَاءَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ،أَلَسْنَا عَلَى الْحَقِّ وَهُمْ عَلَى الْبَاطِلِ فَقَالَ ‏"‏ بَلَى ‏"‏‏.‏ فَقَالَ أَلَيْسَ قَتْلاَنَا فِي الْجَنَّةِ وَقَتْلاَهُمْ فِي النَّارِ قَالَ ‏"‏ بَلَى ‏"‏‏.‏ قَالَ فَعَلَى مَا نُعْطِي الدَّنِيَّةَ فِي دِينِنَا أَنَرْجِعُ وَلَمَّا يَحْكُمِ اللَّهُ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ فَقَالَ ‏"‏ ابْنَ الْخَطَّابِ، إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ، وَلَنْ يُضَيِّعَنِي اللَّهُ أَبَدًا ‏"‏‏.‏ فَانْطَلَقَ عُمَرُ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَقَالَ لَهُ مِثْلَ مَا قَالَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنَّهُ رَسُولُ اللَّهِ، وَلَنْ يُضَيِّعَهُ اللَّهُ أَبَدًا‏.‏ فَنَزَلَتْ سُورَةُ الْفَتْحِ، فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُمَرَ إِلَى آخِرِهَا‏.‏ فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوَفَتْحٌ هُوَ قَالَ ‏"‏ نَعَمْ ‏"
Terjemahan
Abu Wail

Abdan menceritakan kepada kami, Abu Hamzah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar al-A'masy berkata: Aku bertanya kepada Abu Wail, 'Apakah kamu menyaksikan Perang Siffin?' Dia menjawab, 'Ya.' Maka aku mendengar Sahl bin Hunaif berkata, 'Janganlah kalian terlalu percaya pada pendapat kalian. Aku melihat diriku pada hari Abu Jandal; andai aku dapat menolak perintah Nabi ﷺ, niscaya akan aku tolak. Kami tidak pernah meletakkan pedang-pedang kami di pundak kami untuk suatu urusan yang menakutkan kami, kecuali hal itu memudahkan kami kepada urusan yang kami ketahui, selain urusan kami ini.'

Komentar

Jizyah dan Mawaada'ah - Sahih al-Bukhari 3182

Narasi ini dari Sahl bin Hunaif menceritakan kebijaksanaan mendalam dari Perjanjian Hudaibiya, menunjukkan kesabaran strategis Nabi dan bimbingan ilahi dalam menghadapi lawan bahkan ketika Muslim memiliki keunggulan militer.

Analisis Kontekstual

Para sahabat awalnya menganggap syarat-syarat perjanjian itu tidak menguntungkan, mempertanyakan mengapa mereka harus menerima konsesi yang tampak jelas sementara secara moral dan spiritual lebih unggul. Pertanyaan Umar mencerminkan penalaran manusia, sementara tanggapan Nabi menunjukkan kepercayaan penuh pada kebijaksanaan ilahi.

Wahyu Allah berikutnya dari Surah al-Fath (Kemenangan) mengonfirmasi perjanjian itu sebagai kemenangan strategis, mengajarkan Muslim bahwa kemunduran yang tampak dapat menyembunyikan kemenangan mendalam ketika dilakukan dengan bimbingan kenabian.

Komentar Ilmiah

Para ulama klasik menjelaskan bahwa insiden ini menetapkan prinsip perjanjian sementara dengan lawan ketika kepentingan strategis menuntut, bahkan sambil mempertahankan perbedaan teologis. Perjanjian itu memungkinkan Islam menyebar tanpa hambatan dan memperkuat komunitas Muslim.

Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa tanggapan Nabi kepada Umar menekankan bahwa rencana ilahi melampaui pemahaman manusia segera, dan ketaatan pada perintah kenabian didahulukan daripada penilaian pribadi, terlepas dari status seseorang.

Implikasi Hukum

Hadis ini memberikan bukti dasar untuk keabsahan perjanjian damai sementara (mawaada'ah) dengan entitas non-Muslim ketika menguntungkan komunitas Muslim, menetapkan bahwa mundur taktis dan perjanjian diplomatik tidak merupakan kompromi agama.

Insiden ini menunjukkan bahwa perjanjian mungkin melibatkan konsesi yang tampak jelas sementara pada akhirnya melayani tujuan strategis yang lebih besar, sebuah prinsip yang diterapkan sepanjang sejarah Islam dalam berbagai konteks politik.