Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 3184
Ketika Nabi (صلى الله عليه وسلم) hendak melaksanakan umrah, beliau mengutus seseorang kepada penduduk Mekah untuk meminta izin masuk ke Mekah. Mereka mengajukan syarat bahwa beliau tidak boleh tinggal lebih dari tiga malam, tidak boleh masuk kecuali dengan membawa senjata dalam sarungnya, dan tidak boleh mengajak seorang pun di antara mereka (masuk Islam). Maka Ali bin Abi Thalib mulai menulis perjanjian antara mereka. Ia menulis, 'Ini adalah apa yang telah disepakati oleh Muhammad, Rasulullah.' Mereka berkata, 'Jika kami tahu bahwa engkau (Muhammad) adalah Rasulullah, kami tidak akan menghalangimu dan akan mengikutimu. Tetapi tulislah: "Ini adalah apa yang telah disepakati oleh Muhammad bin Abdullah."' Maka Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, 'Demi Allah, aku adalah Muhammad bin Abdullah, dan demi Allah, aku adalah Rasulullah.' Rasulullah tidak bisa menulis; maka beliau meminta Ali untuk menghapus lafal 'Rasulullah'. Ali berkata, 'Demi Allah, aku tidak akan menghapusnya selama-lamanya.' Rasulullah bersabda (kepada Ali), 'Perlihatkanlah kertas itu kepadaku.' Ketika Ali memperlihatkannya, Nabi menghapusnya dengan tangannya sendiri. Ketika Rasulullah masuk Mekah dan tiga hari telah berlalu, penduduk Mekah datang kepada Ali dan berkata, 'Suruhlah temanmu (yaitu Nabi) keluar dari Mekah.' Ali memberitahukan hal itu kepada Rasulullah, dan Rasulullah bersabda, 'Ya,' kemudian beliau berangkat.
Jizyah dan Mawaada'ah - Sahih al-Bukhari 3184
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari menunjukkan kebijaksanaan Nabi yang mendalam dalam perdamaian dan kesediaannya untuk membuat konsesi demi kebaikan yang lebih besar bagi komunitas Muslim.
Analisis Kontekstual
Insiden ini terjadi selama Perjanjian Hudaybiyyah ketika Nabi berusaha untuk melakukan Umrah. Penolakan Quraisy untuk mengakui kenabiannya secara tertulis mencerminkan penyangkalan mereka yang terus-menerus meskipun ada tanda-tanda yang jelas.
Penerimaan Nabi atas "Muhammad bin Abdullah" alih-alih "Muhammad, Rasul Allah" menunjukkan fleksibilitas yang diizinkan dalam diplomasi ketika melayani tujuan Islam yang lebih tinggi.
Komentar Ilmiah
Ulama klasik mencatat bahwa penghapusan gelar Nabi adalah konsesi taktis, bukan penolakan kenabiannya. Ini mengajarkan Muslim pentingnya fleksibilitas strategis dalam negosiasi.
Penolakan awal Ali untuk menghapus gelar menunjukkan semangat yang terpuji, sementara tindakan Nabi menunjukkan penilaian yang lebih unggul dalam memprioritaskan perdamaian dan penyebaran Islam pada akhirnya.
Batas tiga hari dan kondisi lain yang dikenakan oleh Quraisy pada akhirnya bermanfaat, karena perjanjian ini membuka jalan untuk penaklukan Mekah secara damai kemudian.
Implikasi Hukum dan Etika
Hadis ini menetapkan kebolehan membuat konsesi sementara dalam perjanjian dengan non-Muslim ketika melayani kepentingan yang lebih luas dari komunitas Muslim.
Ini menunjukkan bahwa mempertahankan hubungan damai dan menghindari konflik dapat didahulukan daripada bersikeras pada gelar atau simbol agama dalam konteks diplomatik.