حَدَّثَنَا عَبْدَانُ بْنُ عُثْمَانَ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سَاجِدٌ وَحَوْلَهُ نَاسٌ مِنْ قُرَيْشٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِذْ جَاءَ عُقْبَةُ بْنُ أَبِي مُعَيْطٍ بِسَلَى جَزُورٍ، فَقَذَفَهُ عَلَى ظَهْرِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَرْفَعْ رَأْسَهُ حَتَّى جَاءَتْ فَاطِمَةُ ـ عَلَيْهَا السَّلاَمُ ـ فَأَخَذَتْ مِنْ ظَهْرِهِ، وَدَعَتْ عَلَى مَنْ صَنَعَ ذَلِكَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ اللَّهُمَّ عَلَيْكَ الْمَلأَ مِنْ قُرَيْشٍ، اللَّهُمَّ عَلَيْكَ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ، وَعُتْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ، وَشَيْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ، وَعُقْبَةَ بْنَ أَبِي مُعَيْطٍ، وَأُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ ـ أَوْ أُبَىَّ بْنَ خَلَفٍ ‏"‏‏.‏ فَلَقَدْ رَأَيْتُهُمْ قُتِلُوا يَوْمَ بَدْرٍ، فَأُلْقُوا فِي بِئْرٍ، غَيْرَ أُمَيَّةَ أَوْ أُبَىٍّ، فَإِنَّهُ كَانَ رَجُلاً ضَخْمًا، فَلَمَّا جَرُّوهُ تَقَطَّعَتْ أَوْصَالُهُ قَبْلَ أَنْ يُلْقَى فِي الْبِئْرِ‏.‏
Terjemahan
Narasi dari 'Abdullah

Sementara Nabi (ﷺ) berada dalam keadaan sujud, dikelilingi oleh sekelompok orang dari penyembah berhala Quraish. 'Uqba bin Abi Mu'ait datang dan membawa usus unta dan melemparkannya ke punggung Nabi (ﷺ). Nabi (ﷺ) tidak mengangkat kepalanya dari sujud sampai Fatima (yaitu putrinya) datang dan mengeluarkan usus itu dari punggungnya, dan menyerukan kejahatan pada siapa yang telah melakukan (perbuatan jahat). Nabi (ﷺ) berkata, “Ya Allah! Hancurkan pemimpin-pemimpin Quraisy, ya Allah! Hancurkan Abu Jahl bin Hisham, `Utba bin Rabi`a, Shaiba bin Rabi`a, `Uqba bin Abi Mu'ait, Umaiya bin Khalaf (atau Ubai bin Kalaf).” Kemudian saya melihat mereka semua terbunuh selama pertempuran Badr dan tubuh mereka dilemparkan ke dalam sumur kecuali tubuh Umaiya atau Ubai, karena dia adalah orang yang gemuk, dan ketika dia ditarik, bagian-bagian tubuhnya dipisahkan sebelum dia dilemparkan ke dalam sumur.

Comment

Jizyah dan Mawaada'ah - Sahih al-Bukhari 3185

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari menunjukkan kesabaran Nabi di tengah penganiayaan dan keadilan ilahi yang menimpa para penindasnya. Insiden ini terjadi selama periode Mekah ketika Muslim menghadapi penganiayaan yang parah.

Analisis Kontekstual

Sujud Nabi mewakili penyerahan totalnya kepada Allah, tidak terganggu oleh bahaya duniawi. Tindakan kaum pagan melempar usus unta termasuk di antara penghinaan terberat dalam budaya Arab, yang dimaksudkan untuk mempermalukan dan memprovokasi.

Intervensi Fatimah menunjukkan pengabdian keluarga, sementara doa khusus Nabi terhadap para pemimpin Quraisy menunjukkan bahwa individu-individu ini adalah hambatan utama dalam penyebaran Islam.

Komentar Ilmiah

Ulama klasik mencatat bahwa kesabaran Nabi mencontohkan perintah Al-Qur'an untuk "tolak kejahatan dengan yang lebih baik" (41:34). Tanggapan tertundanya hingga selesai sholat menunjukkan kesucian sholat.

Doa khusus terhadap individu yang disebutkan menunjukkan bahwa hukuman ilahi dapat diminta terhadap musuh kebenaran yang gigih. Nasib akhir mereka di Badar mengonfirmasi penerimaan doa ini.

Pengecualian perlakuan tubuh Umaiya bin Khalaf berfungsi sebagai pelajaran ilahi tentang keterikatan duniawi - tubuhnya yang besar, mungkin sumber kebanggaan, menjadi penghinaannya dalam kematian.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Hadis ini menetapkan kebolehan doa khusus terhadap para penindas ketika doa umum terbukti tidak cukup. Ini juga menggambarkan prinsip pembalasan ilahi untuk penganiayaan yang gigih terhadap orang beriman.

Insiden ini berfungsi sebagai kesaksian abadi bahwa kekuatan duniawi tidak dapat pada akhirnya mengalahkan kebenaran ilahi, dan bahwa kesabaran dalam kesulitan dihargai dengan bantuan ilahi.