حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سُلَيْمَانَ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ‏.‏وَعَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ـ قَالَ أَحَدُهُمَا يُنْصَبُ وَقَالَ الآخَرُ ـ يُرَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُعْرَفُ بِهِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu `Abbas

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata pada hari penaklukan Mekah, “Tidak ada migrasi sekarang, tetapi ada Jihad (yaitu pertempuran suci) dan niat baik. Dan ketika kamu dipanggil untuk berjihad, kamu harus segera keluar” Rasulullah (ﷺ) juga berkata, pada hari penaklukan Mekah, “Allah telah menjadikan kota ini tempat suci sejak Dia menciptakan langit dan bumi. Maka itu adalah tempat suci menurut ketetapan Allah sampai hari kiamat. Bertengkar di dalamnya tidak sah bagi siapa pun sebelum saya, dan itu dibuat legal bagi saya hanya untuk satu jam di siang hari. Maka Mekah itu adalah tempat suci menurut ketetapan Allah sampai hari kiamat. Semak-semak berduri tidak boleh ditebang, dan hartanya tidak boleh dikejar, hartanya yang jatuh (yaitu Luqata) tidak boleh diambil kecuali oleh orang yang akan mengumumkannya di depan umum; dan rumputnya tidak boleh dicabut.” Pada saat itu Al-'Abbas berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Kecuali Idkhir, karena itu digunakan oleh para pandai emas dan oleh orang-orang untuk rumah mereka.” Pada saat itu Nabi (ﷺ) berkata, “Kecuali Idkhir.”

Comment

Konteks dan Signifikansi

Narasi mendalam ini dari Sahih al-Bukhari 3189 menandai momen bersejarah penaklukan Mekah pada 8 H. Deklarasi Nabi "Tidak ada hijrah sekarang" menandakan penyelesaian era Hijrah, karena umat Muslim telah kembali ke pusat spiritual asli mereka. Jihad tetap wajib, tetapi sifatnya beralih dari hijrah defensif menjadi perjuangan aktif untuk kebenaran.

Status Suci Mekah

Nabi menetapkan kesucian abadi Mekah dengan dekrit ilahi, menelusurinya kembali ke penciptaan itu sendiri. Ini menekankan bahwa kesucian Mekah mendahului Islam dan mencerminkan kebijaksanaan abadi Allah. Izin terbatas untuk berperang selama penaklukan menunjukkan penghormatan Islam terhadap ruang suci bahkan dalam peperangan.

Larangan menebang pohon, berburu hewan buruan, dan mencabut tanaman melestarikan kesucian alami Haram. Peraturan ini mempertahankan kemurnian lingkungan situs tersuci Islam dan mengajarkan penghormatan terhadap ciptaan Allah.

Kebijaksanaan Praktis dalam Legislasi

Intervensi Al-Abbas mengenai rumput Idhkhir menunjukkan bagaimana hukum Islam mengakomodasi kebutuhan manusia sambil mempertahankan prinsip spiritual. Penerimaan Nabi menunjukkan fleksibilitas Syariah dalam menangani kebutuhan yang sah, terutama untuk penghidupan dan kebutuhan sehari-hari.

Insiden ini menggambarkan sifat kolaboratif legislasi Islam, di mana para sahabat dapat dengan hormat meminta klarifikasi dan Nabi akan mempertimbangkan keprihatinan valid mereka, menetapkan preseden untuk ijtihad ilmiah.

Aplikasi Kontemporer

Kesucian Mekah tetap abadi, mengharuskan umat Muslim di seluruh dunia untuk menghormati status khususnya. Prinsip-prinsip menghormati ruang suci meluas ke masjid-masjid lain dan pusat-pusat Islam. Keseimbangan antara cita-cita spiritual dan kebutuhan praktis terus memandu yurisprudensi Islam dalam konteks modern.