Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa membunuh seseorang yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin, maka tidak akan mencium bau surga meskipun baunya dirasakan dari jarak empat puluh tahun.” ﷺ
Teks dan Konteks Hadis
Hadis mulia dari Sahih al-Bukhari 3166 menyatakan: "Barangsiapa membunuh seseorang yang memiliki perjanjian dengan Muslim, tidak akan mencium bau Surga meskipun baunya tercium dari jarak empat puluh tahun." Peringatan mendalam ini berkaitan dengan kesucian perjanjian (ʿuhūd) dengan non-Muslim di bawah perlindungan Muslim.
Komentar Ilmiah
Imam al-Qurṭubī menjelaskan bahwa hadis ini menetapkan ketidakbolehan melanggar dhimmī (warga non-Muslim) dan muʿāhid (pemegang perjanjian). Ancaman keras menunjukkan beratnya pelanggaran terhadap perlindungan ilahi (amān).
Ibn Ḥajar al-ʿAsqalānī dalam Fatḥ al-Bārī menjelaskan bahwa "empat puluh tahun" melambangkan jarak yang sangat jauh, menekankan pencabutan sepenuhnya Surga bagi pelanggar seperti itu kecuali mereka bertobat.
Larangan ini berlaku terlepas dari apakah pembunuhan itu disengaja atau tidak disengaja, menunjukkan penekanan Islam pada pelestarian perjanjian.
Implikasi Hukum
Hadis ini membentuk dasar untuk hukum Islam yang mengatur hubungan dengan non-Muslim di bawah pemerintahan Muslim. Ini menetapkan bahwa darah dan kekayaan dhimmī dilindungi seperti milik Muslim.
Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa pembunuh harus membayar uang darah (diyah) dan meminta pengampunan dari Allah, meskipun konsekuensi spiritual tetap parah tanpa tobat yang tulus.
Relevansi Kontemporer
Ajaran ini menekankan komitmen Islam terhadap keadilan dan pemenuhan perjanjian. Ini mengingatkan Muslim hari ini tentang tanggung jawab mereka untuk melindungi semua warga negara terlepas dari keyakinan, menjunjung tinggi contoh kenabian tentang koeksistensi antaragama.