حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لاَ تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا، وَلْتَنْكِحْ، فَإِنَّ لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا ‏"‏‏.‏
Salin
Diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri

Ketika dia duduk bersama Nabi (ﷺ), seorang pria dari Ansar datang dan berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Kami mendapatkan gadis-gadis budak dari tawanan perang dan kami menyukai properti; apa pendapatmu tentang coitus interruptus?” Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Apakah kamu melakukan itu? Lebih baik bagimu untuk tidak melakukannya, karena tidak ada jiwa yang telah ditetapkan Allah untuk menjadi nyata melainkan akan diciptakan.