حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُسْنَدِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو رَوْحٍ الْحَرَمِيُّ بْنُ عُمَارَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ وَاقِدِ بْنِ مُحَمَّدٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: "Aku telah diperintahkan (oleh Allah) untuk berperang melawan orang-orang sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), dan berdoa dengan sempurna dan memberikan sedekah wajib, jadi jika mereka melakukannya, maka mereka menyelamatkan nyawa dan harta benda mereka dariku kecuali hukum Islam dan kemudian perhitungan mereka akan dilakukan oleh Allah."

Comment

Teks Hadis

Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Aku telah diperintahkan (oleh Allah) untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah (ﷺ), serta mendirikan shalat dengan sempurna dan memberikan zakat wajib, jadi jika mereka melakukannya, maka mereka menyelamatkan nyawa dan harta mereka dariku kecuali untuk hukum-hukum Islam dan kemudian perhitungan (akun) mereka akan dilakukan oleh Allah."

Sumber dan Konteks

Kitab: Iman (Kitab al-Iman)

Pengarang: Sahih al-Bukhari

Referensi Hadis: Sahih al-Bukhari 25

Komentar Ulama

Hadis ini menetapkan kondisi fundamental untuk perlindungan nyawa dan harta dalam pemerintahan Islam. Kesaksian iman (syahadat) membentuk fondasi, sementara shalat dan zakat mewakili manifestasi praktis dari keyakinan. Frasa "kecuali untuk hukum-hukum Islam" menunjukkan bahwa Muslim tetap tunduk pada peraturan Syariah yang mengatur perilaku pribadi dan urusan kemasyarakatan.

Ulama klasik menafsirkan ini sebagai yang ditujukan kepada kaum musyrik selama periode awal Islam, menetapkan bahwa penerimaan prinsip-prinsip inti Islam memberikan keamanan di bawah pemerintahan Muslim. Klausa terakhir menekankan otoritas tertinggi Allah atas akuntabilitas spiritual, membedakan antara perlindungan duniawi dan penghakiman ilahi.

Implikasi Hukum dan Teologis

Narasi ini menggambarkan persyaratan minimum untuk koeksistensi damai dalam negara Islam, membedakan antara kepatuhan lahiriah terhadap hukum Islam dan masalah iman internal yang disediakan untuk penghakiman ilahi.

Ulama mencatat bahwa hadis ini tidak berlaku untuk Ahli Kitab (Yahudi dan Kristen), yang diberikan status terlindungi di bawah kondisi tertentu menurut teks-teks Islam lainnya.