Nabi (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa tidak menyetujui sesuatu yang dilakukan oleh penguasanya, maka ia harus bersabar, karena barangsiapa tidak menaati penguasa sedikit pun (sedikit = rentang) akan mati seperti orang-orang yang mati pada Masa Ketidaktahuan Pra-lslamiku. (yaitu sebagai orang berdosa yang memberontak).
Teks dan Konteks Hadis
Nabi (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa tidak menyetujui sesuatu yang dilakukan oleh penguasanya maka hendaknya ia bersabar, karena barangsiapa tidak taat kepada penguasa meski sedikit (sedikit = sejengkal) akan mati seperti orang-orang yang mati pada Masa Pra-Islam (Jahiliyah). (yaitu sebagai pendosa pemberontak)." (Sahih al-Bukhari 7053)
Komentar Ulama
Hadis ini menetapkan prinsip dasar Islam tentang ketaatan kepada penguasa Muslim yang sah, bahkan ketika seseorang tidak setuju dengan keputusan mereka. Para ulama menjelaskan bahwa kesabaran menghadapi tindakan penguasa yang tidak disukai lebih baik daripada pemberontakan, yang mengakibatkan kerusakan dan pertumpahan darah yang lebih besar.
Frasa "tidak taat kepada penguasa meski sedikit" merujuk pada setiap tindakan pemberontakan atau penarikan ketaatan. Peringatan keras tentang mati seperti orang-orang di Jahiliyyah menunjukkan bahwa pemberontakan semacam itu memutus seseorang dari komunitas Muslim dan perlindungannya.
Syarat dan Pengecualian
Para ulama menjelaskan bahwa ketaatan hanya diperlukan dalam hal-hal yang tidak melibatkan ketidaktaatan kepada Allah. Jika seorang penguasa memerintahkan sesuatu yang berdosa, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam ketidaktaatan kepada Sang Pencipta.
Larangan ini berlaku untuk pemberontakan bersenjata terhadap penguasa Muslim yang mapan. Nasihat damai (nasiha) dan keberatan lisan tetap menjadi kewajiban yang diperbolehkan, sambil mempertahankan ketaatan keseluruhan dalam hal-hal yang sah.
Konteks Sejarah dan Kebijaksanaan
Ajaran ini muncul selama masa ketidakstabilan politik untuk menjaga ketertiban sosial dan mencegah perselisihan sipil (fitnah). Para ulama menekankan bahwa menanggung penguasa yang tidak adil adalah kejahatan yang lebih kecil daripada kekacauan pemberontakan.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa prinsip ini melindungi persatuan komunitas Muslim dan mencegah bahaya perang saudara yang lebih besar, sambil memungkinkan saluran nasihat dan reformasi yang tepat.