حَدَّثَنَا عَيَّاشُ بْنُ الْوَلِيدِ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ يَتَقَارَبُ الزَّمَانُ، وَيَنْقُصُ الْعَمَلُ، وَيُلْقَى الشُّحُّ، وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ، وَيَكْثُرُ الْهَرْجُ ‏"‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّمَ هُوَ‏.‏ قَالَ ‏"‏ الْقَتْلُ الْقَتْلُ ‏"‏‏.‏ وَقَالَ شُعَيْبٌ وَيُونُسُ وَاللَّيْثُ وَابْنُ أَخِي الزُّهْرِيِّ عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Musa

Nabi (ﷺ) berkata... (seperti di atas, 185). Dan Harj, dalam bahasa Ethiopia, berarti membunuh.

Comment

Komentar tentang Hadis Harj

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari (7065) menyebutkan istilah "Harj" yang Nabi ﷺ jelaskan berarti "pembunuhan" dalam bahasa Etiopia. Penjelasan linguistik ini memiliki tujuan penting dalam studi Islam.

Konteks dan Signifikansi Linguistik

Penjelasan Nabi ﷺ tentang istilah asing ini menunjukkan kepeduliannya terhadap pemahaman yang tepat di antara para sahabatnya. Etiopia (Al-Habasha) memiliki hubungan diplomatik dengan Muslim awal, dan referensi linguistik ini mencerminkan kesadaran lintas budaya di Arab abad ke-7.

Para ulama mencatat bahwa klarifikasi semacam ini mencegah kesalahpahaman terhadap tradisi kenabian, terutama ketika berhadapan dengan istilah dari bahasa lain yang masuk ke dalam wacana Arab.

Implikasi Eskatologis

Dalam konteks "Bencana dan Akhir Dunia," penyebutan "pembunuhan" (harj) mengarah pada kekerasan dan kesengsaraan yang meluas yang akan mendahului Hari Kiamat. Komentator klasik seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini merujuk pada pembunuhan yang sering dan sembarangan yang akan menjadi hal biasa.

Deskripsi kenabian ini selaras dengan narasi eskatologis lain yang menggambarkan keruntuhan sosial dan kehilangan nyawa sebagai tanda-tanda akhir zaman yang mendekat.

Pertimbangan Moral dan Hukum

Hadis ini berfungsi sebagai peringatan terhadap normalisasi pembunuhan dan kekerasan. Yurisprudensi Islam secara ketat mengatur pengambilan nyawa, mengizinkannya hanya dalam keadaan yang ditentukan secara khusus seperti perang yang sah, hukuman mati untuk kejahatan tertentu, dan pembelaan diri.

Penyebutan kenabian tentang pembunuhan yang meluas berfungsi baik sebagai prediksi maupun seruan moral untuk menjunjung tinggi kesucian hidup yang sangat ditekankan oleh Islam.