حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Musa

Nabi (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa mengangkat senjata melawan kami, bukan dari kami."

Comment

Teks dan Konteks Hadis

Nabi (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa yang mengangkat senjata melawan kami, bukan dari golongan kami." (Sahih al-Bukhari 7071)

Pernyataan mendalam ini diriwayatkan oleh Abdullah ibn Umar (semoga Allah meridhainya) dan membahas masalah serius perselisihan dan pemberontakan internal dalam komunitas Muslim.

Komentar Ilmiah

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini melarang perang melawan Muslim dan menekankan kesucian darah Muslim. Frasa "bukan dari golongan kami" menunjukkan pengucilan dari jalan Nabi yang sempurna, artinya orang tersebut telah meninggalkan bimbingan kenabian mengenai persaudaraan.

Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa "mengangkat senjata" merujuk pada agresi tidak adil terhadap Muslim, bukan pembelaan diri yang sah atau berperang di bawah otoritas Islam yang tepat. Larangan ini berlaku bagi mereka yang memberontak terhadap penguasa Muslim yang sah tanpa alasan yang adil menurut hukum Islam.

Para ulama membedakan antara dosa besar yang mengeluarkan seseorang dari Islam (kufr) dan yang tidak. Pernyataan ini termasuk dalam kategori yang terakhir - ini menunjukkan dosa yang parah tetapi bukan kemurtadan otomatis kecuali disertai dengan keyakinan yang membenarkan kekerasan terhadap Muslim.

Implikasi Praktis

Ajaran ini menetapkan prinsip menjaga persatuan Muslim dan melarang fitnah (perselisihan). Ini memperingatkan konsekuensi serius dari perkelahian internal dan menekankan bahwa iman sejati terwujud dalam melindungi, bukan menyakiti, sesama Muslim.

Keputusan ini berlaku untuk senjata fisik dan "senjata" metaforis seperti ucapan dan tindakan berbahaya yang merusak harmoni komunitas. Ulama kontemporer menerapkan ini pada tindakan terorisme terhadap populasi Muslim dan pemberontakan yang tidak sah.

Ajaran Terkait

Hadis ini terhubung dengan banyak ayat Al-Quran yang melarang perkelahian di antara orang beriman (misalnya, Surah al-Hujurat 49:9) dan khutbah perpisahan Nabi yang menekankan kesucian Muslim.

Dalam literatur "Bencana dan Akhir Dunia", para ulama mengutip hadis ini ketika membahas tanda-tanda Akhir Zaman, termasuk prevalensi konflik internal dan keruntuhan persaudaraan agama.