Rasulullah (ﷺ) berbicara kepada orang-orang dengan mengatakan, "Tidakkah kamu tahu hari ini berapa?" Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Kami berpikir bahwa dia mungkin memberi nama lain pada hari itu. Nabi berkata, "Bukankah ini hari An-Nahr?" Kami menjawab, "Ya. Wahai Rasulullah (ﷺ)." Dia kemudian berkata, "Kota apa ini? Bukankah itu Kota (Mekkah) terlarang (Suci)? Kami menjawab, "Ya, ya Rasulullah (ﷺ)." Kemudian dia berkata, "Darahmu, hartamu, kehormatanmu dan kulitmu (yaitu, tubuh) sama sucinya satu sama lain seperti kesucian harimu ini di bulan kamu di kota kamu ini. (Dengarkan) Bukankah aku telah menyampaikan pesan Allah kepadamu?" Kami menjawab, "Ya" Dia berkata, "Ya Allah! Jadilah saksi (untuk itu). Jadi adalah kewajiban bagi mereka yang hadir untuk menyampaikannya (pesan saya ini) kepada mereka yang tidak hadir karena orang yang berpengetahuan mungkin memahami apa yang telah saya katakan lebih baik daripada audiens saat ini yang akan menyampaikannya kepadanya.)" Narator menambahkan: Sebenarnya, seperti itu. Nabi (ﷺ) menambahkan, "Waspadalah! Janganlah kamu memberontak sebagai orang-orang setelah aku dengan memukul (memotong) leher satu sama lain."
Khotbah Perpisahan: Fondasi Perlindungan Suci
Narasi mendalam dari Sahih al-Bukhari 7078 ini menangkap elemen-elemen penting dari khotbah Haji Perpisahan Nabi, menetapkan prinsip-prinsip abadi bagi komunitas Muslim. Nabi Muhammad (ﷺ) sengaja menanyai para sahabatnya tentang kesucian hari (Yawm al-Nahr), bulan (Dhul-Hijjah), dan kota (Makkah) untuk menekankan bahwa kehidupan manusia, harta, kehormatan, dan keamanan fisik memiliki status suci yang setara.
Komentar Ilmiah tentang Keutuhan Suci
Ulama klasik menekankan bahwa Nabi menetapkan empat hak dasar yang tak boleh dilanggar: darah (kehidupan), harta, kehormatan, dan keamanan fisik. Ini dinyatakan sesuci kesucian Bulan Suci, Hari Suci Kurban, dan Kota Suci Mekah - bentuk kesucian tertinggi dalam tradisi Islam.
Imam al-Nawawi berkomentar bahwa hadis ini menetapkan fondasi kontrak sosial Islam, di mana Muslim dilarang melanggar hak-hak dasar satu sama lain. Perbandingan dengan kesucian waktu dan tempat menekankan sifat permanen dan absolut dari perlindungan ini.
Perintah untuk Menyampaikan dan Peringatan Terakhir
Instruksi Nabi "Biarkan yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir" menetapkan prinsip tabligh (menyampaikan pesan) sebagai tanggung jawab kolektif Ummah. Para ulama mencatat bahwa ini menciptakan rantai transmisi yang memastikan pelestarian ajaran Islam.
Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fath al-Bari bahwa peringatan terakhir terhadap "memukul leher satu sama lain" secara khusus melarang perselisihan sipil dan perang antar-Muslim. Wawasan kenabian ini memperingatkan terhadap fitnah (cobaan) yang akan muncul setelah wafatnya, menekankan persatuan dan pelestarian kehidupan Muslim sebagai kewajiban agama yang utama.