حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ، قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَشَدَّادُ بْنُ مَعْقِلٍ، عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما فَقَالَ لَهُ شَدَّادُ بْنُ مَعْقِلٍ أَتَرَكَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مِنْ شَىْءٍ قَالَ مَا تَرَكَ إِلاَّ مَا بَيْنَ الدَّفَّتَيْنِ‏.‏ قَالَ وَدَخَلْنَا عَلَى مُحَمَّدِ ابْنِ الْحَنَفِيَّةِ فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ مَا تَرَكَ إِلاَّ مَا بَيْنَ الدَّفَّتَيْنِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh `Abdul `Aziz bin Rufai'

Shaddad bin Ma'qil dan aku mendatangi Ibnu Abbas. Shaddad bin Ma'qil bertanya kepadanya, "Apakah Nabi ( ﷺ ) meninggalkan sesuatu (selain Al-Qur'an)?" Dia menjawab. "Dia tidak meninggalkan sesuatu pun kecuali apa yang ada di antara dua jilid (Al-Qur'an)." Kemudian kami mendatangi Muhammad bin Al-Hanafiyya dan menanyakan kepadanya (pertanyaan yang sama). Dia menjawab, "Nabi ( ﷺ ) tidak meninggalkan kecuali apa yang ada di antara jilid (Al-Qur'an).

Comment

Keutamaan Al-Qur'an - Sahih al-Bukhari 5019

Riwayat ini dari Ibnu Abbas dan Muhammad bin Al-Hanafiyya menetapkan otoritas tertinggi dan kelengkapan Al-Qur'an sebagai sumber utama petunjuk. Ketika ditanya apakah Nabi (ﷺ) meninggalkan sesuatu di luar Al-Qur'an, kedua sahabat terkemuka itu menegaskan bahwa beliau tidak meninggalkan apa pun kecuali apa yang terkandung di antara dua sampul Al-Qur'an.

Komentar Ilmiah

Hadis ini menekankan bahwa Al-Qur'an merupakan wahyu yang lengkap dan sempurna dari Allah, yang berisi semua prinsip dasar iman, hukum, dan petunjuk yang diperlukan bagi umat manusia. Ungkapan "di antara dua sampul" menandakan keseluruhan teks wahyu yang dikumpulkan dalam mushaf.

Ibnu Abbas, sebagai sepupu Nabi dan penafsir Al-Qur'an yang terkenal, dan Muhammad bin Al-Hanafiyya, putra Ali bin Abi Thalib yang terpelajar, keduanya mengonfirmasi bahwa tidak ada kitab suci tambahan atau wahyu tertulis yang ada di luar Al-Qur'an. Ini tidak menafikan Sunnah, melainkan menunjukkan bahwa semua ajaran kenabian yang otentik memperoleh otoritasnya dari dan harus selaras dengan kerangka Al-Qur'an.

Implikasi Hukum dan Teologis

Riwayat ini berfungsi sebagai prinsip dasar dalam yurisprudensi Islam, yang menegaskan bahwa tidak ada kewajiban agama yang dapat ditetapkan tanpa dasar dalam Al-Qur'an, baik secara eksplisit maupun implisit. Semua sumber sekunder seperti Hadis dan konsensus ulama harus berakar pada prinsip-prinsip Al-Qur'an.

Tanggapan ini juga melindungi dari penambahan yang tidak sah dalam agama, memastikan bahwa tidak ada teks asing yang ditinggikan ke status wahyu. Ini mengonfirmasi finalitas pesan Al-Qur'an dan kesempurnaan bimbingan Islam sebagaimana yang terpelihara di antara dua sampul kitab suci.