Ketika kami sedang dalam salah satu perjalanan, kami turun di suatu tempat di mana seorang budak perempuan datang dan berkata, "Kepala suku ini telah disengat kalajengking dan orang-orang kami tidak ada di sana; apakah ada di antara kalian yang dapat mengobatinya (dengan membaca sesuatu)?" Kemudian salah seorang dari kami pergi bersamanya meskipun kami tidak mengira bahwa ia mengetahui pengobatan semacam itu. Namun ia mengobati kepala suku itu dengan membaca sesuatu, dan orang sakit itu sembuh, kemudian ia memberinya tiga puluh ekor domba dan memberi kami susu untuk diminum (sebagai hadiah). Ketika ia kembali, kami bertanya kepada teman kami, "Apakah kamu tahu bagaimana cara mengobati dengan membaca sesuatu?" Ia berkata, "Tidak, tetapi aku mengobatinya hanya dengan membaca Induk Kitab (yaitu, Al-Fatihah)." Kami berkata, "Jangan katakan apa pun (tentang itu) hingga kami sampai atau bertanya kepada Nabi ( ﷺ ). Maka ketika kami sampai di Madinah, kami sampaikan hal itu kepada Nabi (untuk mengetahui apakah kambing yang kami ambil itu halal atau tidak). Nabi ( ﷺ ) berkata, "Bagaimana dia tahu bahwa itu (Al-Fatihah) dapat digunakan untuk pengobatan? Bagikanlah pahalamu dan berikanlah juga kepadaku satu bagian darinya."
Keutamaan Al-Qur'an - Sahih al-Bukhari 5007
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari menunjukkan sifat penyembuhan ajaib Surah al-Fatihah dan menetapkan prinsip-prinsip hukum penting mengenai ruqyah (penyembuhan dengan Al-Qur'an).
Insiden dan Signifikansinya
Para sahabat sedang bepergian ketika seorang budak perempuan mendekat meminta bantuan untuk pemimpinnya yang disengat kalajengking. Salah satu sahabat melakukan ruqyah dengan al-Fatihah tanpa pengetahuan sebelumnya tentang khasiatnya untuk penyembuhan.
Perawatan yang berhasil menunjukkan bahwa al-Fatihah memiliki barakah (berkah) dan kekuatan penyembuhan yang melekat, mengonfirmasi gelarnya "Ibu dari Kitab" karena mengandung manfaat yang komprehensif.
Keputusan Hukum yang Diambil
Pertanyaan Nabi "Bagaimana dia tahu itu bisa digunakan untuk pengobatan?" menunjukkan bahwa menggunakan Al-Qur'an untuk penyembuhan diperbolehkan tetapi harus didasarkan pada pengetahuan yang tepat.
Perintah untuk membagikan hadiah (tiga puluh domba) menunjukkan kebolehan menerima pembayaran untuk ruqyah menggunakan ayat-ayat Al-Qur'an, asalkan niatnya murni.
Permintaan Nabi untuk bagian menetapkan bahwa ulama dan pemandu agama berhak atas sebagian dari penghasilan seperti itu, mengakui bimbingan spiritual mereka.
Komentar Ilmiah
Ulama klasik mencatat bahwa hadis ini membuktikan keunggulan al-Fatihah atas semua surah lainnya, karena itu cukup untuk kondisi parah seperti sengatan kalajengking.
Imam al-Qurtubi berkomentar bahwa ketidakpastian sahabat tentang kebolehannya menunjukkan kehati-hatian para sahabat dalam urusan agama.
Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa persetujuan Nabi setelah fakta menunjukkan bahwa kebolehan menggunakan Al-Qur'an untuk penyembuhan ditetapkan melalui insiden ini.