Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 3635
Orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan memberitahukan bahwa seorang laki-laki dan seorang perempuan dari kalangan mereka telah berzina. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada mereka, 'Apa yang kalian dapati dalam Taurat mengenai hukuman rajam?' Mereka menjawab, 'Kami mengumumkan kejahatan mereka dan mencambuk mereka.' Abdullah bin Salam berkata, 'Kalian dusta! Sesungguhnya dalam Taurat terdapat perintah rajam.' Merekapun membawa Taurat lalu membukanya, dan salah seorang dari mereka meletakkan tangannya pada ayat rajam serta membaca ayat-ayat sebelum dan sesudahnya. Abdullah bin Salam berkata kepadanya, 'Angkat tanganmu.' Ketika dia mengangkat tangannya, ternyata ayat rajam tertulis di sana. Mereka berkata, 'Muhammad telah berkata benar; Taurat memuat ayat rajam.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar keduanya dirajam. (Abdullah bin Umar berkata, 'Saya melihat laki-laki itu berlindung kepada perempuan tersebut dari lemparan batu.')
Kebajikan dan Jasa Nabi (saw) dan Para Sahabatnya - Sahih al-Bukhari 3635
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari menunjukkan komitmen Nabi terhadap hukum ilahi dan kebijaksanaannya dalam menangani Ahli Kitab. Ketika orang-orang Yahudi datang mencari keputusan, Nabi (ﷺ) tidak segera memberlakukan hukum Islam tetapi meminta mereka untuk berkonsultasi dengan kitab suci mereka sendiri, menunjukkan penghormatan terhadap wahyu sebelumnya sambil menegaskan kelanjutan legislasi ilahi.
Komentar Ilmiah tentang Insiden
Penyembunyian awal orang Yahudi terhadap ayat rajam menunjukkan bagaimana komunitas agama kadang-kadang menekan perintah ilahi yang tidak nyaman. Intervensi Abdullah bin Salam sebagai mantan sarjana Yahudi yang memeluk Islam menyoroti bagaimana mualaf yang tulus sering menjadi saksi paling otentik terhadap kebenaran kitab suci sebelumnya.
Metodologi Nabi di sini menetapkan prinsip hukum penting: ketika berurusan dengan Ahli Kitab yang hidup di bawah pemerintahan Islam, mereka dapat diadili menurut hukum agama otentik mereka sendiri, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam fundamental.
Implikasi Hukum dan Spiritual
Hadis ini mengonfirmasi rajam sebagai hukuman yang sah bagi pezina yang sudah menikah dalam hukum Islam, menunjukkan kontinuitas antara hukum Musa dan Syariah. Pengamatan terakhir oleh Abdullah bin Umar tentang pria yang melindungi wanita mengungkapkan belas kasih manusia yang mendalam bahkan selama hukuman yang ditetapkan secara ilahi, menunjukkan bahwa keadilan Islam menggabungkan penerapan hukum yang tegas dengan pengakuan terhadap martabat manusia.
Insiden ini pada akhirnya berfungsi sebagai validasi kebenaran Nabi dan konfirmasi Al-Qur'an terhadap kitab suci sebelumnya, sambil mengungkapkan bagaimana komunitas agama kadang-kadang mengubah atau menyembunyikan bagian dari teks suci mereka.