حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ الْيَهُودَ، جَاءُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرُوا لَهُ أَنَّ رَجُلاً مِنْهُمْ وَامْرَأَةً زَنَيَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَا تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ فِي شَأْنِ الرَّجْمِ ‏"‏‏.‏ فَقَالُوا نَفْضَحُهُمْ وَيُجْلَدُونَ‏.‏ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلاَمٍ كَذَبْتُمْ، إِنَّ فِيهَا الرَّجْمَ‏.‏ فَأَتَوْا بِالتَّوْرَاةِ فَنَشَرُوهَا، فَوَضَعَ أَحَدُهُمْ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ، فَقَرَأَ مَا قَبْلَهَا وَمَا بَعْدَهَا‏.‏ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلاَمٍ ارْفَعْ يَدَكَ‏.‏ فَرَفَعَ يَدَهُ فَإِذَا فِيهَا آيَةُ الرَّجْمِ‏.‏ فَقَالُوا صَدَقَ يَا مُحَمَّدُ، فِيهَا آيَةُ الرَّجْمِ‏.‏ فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرُجِمَا‏.‏ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَجْنَأُ عَلَى الْمَرْأَةِ يَقِيهَا الْحِجَارَةَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdullah bin 'Umar

Orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan memberitahunya bahwa seorang pria dan seorang wanita dari antara mereka telah melakukan hubungan seksual secara ilegal. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepada mereka, "Apa yang kamu temukan dalam Taurat (Perjanjian Lama) tentang hukuman hukum Ar-Rajm (rajam)?" Mereka menjawab, (Tetapi) kami mengumumkan kejahatan mereka dan mencambuk mereka." 'Abdullah bin Salam berkata, "Kamu berbohong; Taurat berisi perintah Rajm." Mereka membawa dan membuka Taurat dan salah satu dari mereka menenangkan tangannya pada Ayat Rajm dan membaca ayat-ayat sebelum dan setelahnya. 'Abdullah bin Salam berkata kepadanya, "Angkat tanganmu." Ketika dia mengangkat tangannya, Ayat Rajm tertulis di sana. Mereka berkata, "Muhammad telah mengatakan yang sebenarnya; Taurat memiliki Ayat Rajm. Nabi (صلى الله عليه وسلم) kemudian memerintahkan bahwa keduanya harus dilempari batu sampai mati. ('Abdullah bin 'Umar berkata, "Aku melihat pria itu membungkuk di atas wanita itu untuk melindunginya dari batu."

Comment

Kebajikan dan Jasa Nabi (saw) dan Para Sahabatnya - Sahih al-Bukhari 3635

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari menunjukkan komitmen Nabi terhadap hukum ilahi dan kebijaksanaannya dalam menangani Ahli Kitab. Ketika orang-orang Yahudi datang mencari keputusan, Nabi (ﷺ) tidak segera memberlakukan hukum Islam tetapi meminta mereka untuk berkonsultasi dengan kitab suci mereka sendiri, menunjukkan penghormatan terhadap wahyu sebelumnya sambil menegaskan kelanjutan legislasi ilahi.

Komentar Ilmiah tentang Insiden

Penyembunyian awal orang Yahudi terhadap ayat rajam menunjukkan bagaimana komunitas agama kadang-kadang menekan perintah ilahi yang tidak nyaman. Intervensi Abdullah bin Salam sebagai mantan sarjana Yahudi yang memeluk Islam menyoroti bagaimana mualaf yang tulus sering menjadi saksi paling otentik terhadap kebenaran kitab suci sebelumnya.

Metodologi Nabi di sini menetapkan prinsip hukum penting: ketika berurusan dengan Ahli Kitab yang hidup di bawah pemerintahan Islam, mereka dapat diadili menurut hukum agama otentik mereka sendiri, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam fundamental.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Hadis ini mengonfirmasi rajam sebagai hukuman yang sah bagi pezina yang sudah menikah dalam hukum Islam, menunjukkan kontinuitas antara hukum Musa dan Syariah. Pengamatan terakhir oleh Abdullah bin Umar tentang pria yang melindungi wanita mengungkapkan belas kasih manusia yang mendalam bahkan selama hukuman yang ditetapkan secara ilahi, menunjukkan bahwa keadilan Islam menggabungkan penerapan hukum yang tegas dengan pengakuan terhadap martabat manusia.

Insiden ini pada akhirnya berfungsi sebagai validasi kebenaran Nabi dan konfirmasi Al-Qur'an terhadap kitab suci sebelumnya, sambil mengungkapkan bagaimana komunitas agama kadang-kadang mengubah atau menyembunyikan bagian dari teks suci mereka.