Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Seekor kuda dapat dipelihara untuk salah satu dari tiga tujuan: bagi seorang pria itu dapat menjadi sumber pahala; bagi yang lain itu mungkin sarana hidup; dan untuk sepertiga itu mungkin menjadi beban (sumber dari melakukan dosa). Adapun orang yang menjadi sumber pahala, dialah yang memelihara kudanya demi Jihad di Jalan Allah; Dia mengikatnya dengan tali panjang di padang rumput atau di taman. Jadi apa pun yang dimakan talinya, akan dianggap sebagai perbuatan baik yang dapat dihargai (bagi pemiliknya). Dan jika ia memutuskan talinya dan melompati satu atau dua bukit, bahkan kotorannya akan dianggap sebagai salah satu perbuatan baiknya. Dan jika ia melewati sungai dan meminum air darinya, itu akan dianggap sebagai perbuatan baik untuk kebaikannya) bahkan jika dia tidak berniat menyiraminya. Seekor kuda adalah tempat berlindung bagi orang yang memeliharanya sehingga ia dapat mencari nafkah dengan jujur dan menganggapnya sebagai tempat berlindung untuk mencegahnya mengikuti cara-cara haram (mendapatkan uang), dan tidak melupakan hak-hak Allah (yaitu membayar zakat dan mengizinkan orang lain menggunakannya untuk Kepentingan Allah). Tetapi seekor kuda adalah beban (dan sumber untuk melakukan dosa bagi dia yang menjauhkannya dari kesombongan dan kepura-puraan dan dengan maksud untuk menyakiti orang-orang Muslim." Nabi (صلى الله عليه وسلم) ditanya tentang keledai. Dia menjawab, "Tidak ada yang telah diungkapkan tentang mereka kecuali Ayat yang komprehensif ini (yang mencakup segalanya) :--'Maka barangsiapa telah berbuat baik yang sama dengan berat atom (atau semut kecil), akan melihatnya (pahalanya) Dan barangsiapa telah melakukan kejahatan yang sama dengan berat atom (atau semut kecil), akan melihatnya (hukumannya)." (99.7-8)