حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي حَصِينٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ عَمْرُو بْنُ لُحَىِّ بْنِ قَمَعَةَ بْنِ خِنْدِفَ أَبُو خُزَاعَةَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Sa'id bin Al-Musaiyab

Al-Bahira adalah hewan yang susunya dihemat untuk berhala dan makanan lainnya, sehingga tidak ada yang diizinkan untuk memerah susunya. As-Saiba adalah hewan yang mereka (yaitu) digunakan untuk membebaskan atas nama dewa-dewa mereka sehingga tidak akan digunakan untuk membawa apa pun. Abu Huraira berkata, "Nabi (صلى الله عليه وسلم) berkata, 'Aku melihat 'Amr bin 'Amir bin Luhai Al-Khuza'i menyeret ususnya ke dalam Api (Neraka), karena dia adalah orang pertama yang memulai kebiasaan melepaskan binatang (demi dewa-dewa palsu).' "