(budak yang dibebaskan) Ziyad: Saya mendengar Abu Sa'id Al-khudri meriwayatkan empat hal dari Nabi (صلى الله عليه وسلم) dan saya sangat menghargainya. Katanya, menyampaikan kata-kata Nabi. (1) "Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan dua hari kecuali dengan suaminya atau seorang Dhi-Mahram. (2) Tidak diperbolehkan berpuasa pada dua hari: 'Id-ul-Fitr dan 'Id-ul-Adha. (3) Tidak ada shalat setelah dua shalat, yaitu setelah shalat Subuh sampai matahari terbit dan setelah shalat 'Ashar sampai matahari terbenam. (4) Janganlah kamu mempersiapkan diri untuk perjalanan kecuali ke tiga Masjid, yaitu Al-Masjid-AI-Haram, Masjid Aqsa (Yerusalem) dan Masjidku."
Keutamaan Shalat di Masjid Makkah dan Madinah
Sahih al-Bukhari - Referensi Hadis: Sahih al-Bukhari 1197
Komentar tentang Empat Larangan
Nabi (ﷺ) menyampaikan empat keputusan ini melalui Abu Sa'id Al-Khudri, menetapkan batasan yang jelas dalam hal perjalanan, ibadah, dan tempat suci. Setiap larangan berfungsi untuk melindungi iman orang beriman dan menjaga tatanan agama.
Tiga Masjid Suci
Pembatasan persiapan perjalanan hanya untuk tiga masjid - Masjid al-Haram di Makkah, Masjid al-Aqsa di Yerusalem, dan Masjid Nabi di Madinah - menyoroti status luar biasa mereka dalam Islam. Ini adalah satu-satunya masjid yang dapat dituju dengan perjalanan khusus untuk mencari pahala.
Al-Masjid al-Haram berisi Ka'bah, kiblat semua Muslim. Masjid al-Aqsa adalah kiblat pertama dan tempat Perjalanan Malam Nabi. Masjid Nabi di Madinah mendapatkan keutamaannya karena berisi makamnya dan dibangun dengan tangan berkahnya sendiri.
Waktu Shalat yang Dilarang
Larangan shalat setelah Fajr hingga matahari terbit dan setelah Asr hingga matahari terbenam mencegah shalat pada saat matahari berada dalam posisi yang terkait dengan penyembahan berhala. Ini menjaga kemurnian ibadah Islam dan membedakannya dari praktik orang-orang kafir.
Pembatasan Perjalanan Wanita
Persyaratan mahram (kerabat laki-laki yang tidak dapat dinikahi) untuk perjalanan wanita yang melebihi dua hari melindungi kehormatan dan keselamatannya, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam tentang kesopanan dan tanggung jawab sosial.
Hari Puasa yang Dilarang
Larangan puasa pada dua hari raya (Fitr dan Adha) memastikan umat Islam berpartisipasi penuh dalam perayaan komunitas dan ungkapan syukur kepada Allah, daripada terlibat dalam ibadah individu selama acara-acara perayaan ini.