Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 4600
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، قَالَ : حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ {وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ} إِلَى قَوْلِهِ {وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ}. قَالَتْهُوَ الرَّجُلُ تَكُونُ عِنْدَهُ الْيَتِيمَةُ، هُوَ وَلِيُّهَا وَوَارِثُهَا، فَأَشْرَكَتْهُ فِي مَالِهِ حَتَّى فِي الْعِذْقِ، فَيَرْغَبُ أَنْ يَنْكِحَهَا، وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا رَجُلاً، فَيَشْرَكُهُ فِي مَالِهِ بِمَا شَرِكَتْهُ فَيَعْضُلَهَا فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ.
Terjemahan
Mengenai ayat itu:--"Mereka meminta instruksimu tentang para wanita. Katakanlah: Allah mengajarkan kamu tentang mereka dan siapa yang ingin kamu nikahi." (4.127) (telah terungkap mengenai kasus) seorang pria yang memiliki seorang anak yatim perempuan, dan dia adalah wali serta ahli warisnya. Gadis itu membagi semua hartanya, bahkan sebuah pohon kurma (taman), tetapi dia ingin menikahinya dan tidak suka memberikannya untuk dinikahi dengan orang lain yang akan berbagi harta yang dia bagi dengannya, dan karena alasan ini wali itu mencegah gadis yatim piatu itu menikah. Jadi, ayat ini pun diungkapkan.