حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ {وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ} إِلَى قَوْلِهِ {وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ}. قَالَتْ هُوَ الرَّجُلُ تَكُونُ عِنْدَهُ الْيَتِيمَةُ، هُوَ وَلِيُّهَا وَوَارِثُهَا، فَأَشْرَكَتْهُ فِي مَالِهِ حَتَّى فِي الْعِذْقِ، فَيَرْغَبُ أَنْ يَنْكِحَهَا، وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا رَجُلاً، فَيَشْرَكُهُ فِي مَالِهِ بِمَا شَرِكَتْهُ فَيَعْضُلَهَا فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ.
Salin
Narasi `Aisha
Mengenai ayat: “Mereka meminta petunjuk kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi petunjuk kepadamu tentang mereka dan siapa yang kamu inginkan untuk dinikahi.” (4:127) (Telah diturunkan tentang kasus) seorang pria yang memiliki seorang anak perempuan yatim piatu, dan dia adalah wali dan ahli warisnya. Gadis itu berbagi dengannya semua hartanya, bahkan pohon kurma (kebun), tetapi dia tidak suka menikahinya dan tidak suka menikahinya dengan orang lain yang akan berbagi dengannya properti yang dia bagikan dengannya, dan untuk alasan ini wali itu mencegah gadis yatim piatu itu menikah. Maka diturunkan ayat ini: (Dan firman Allah:) “Jika seorang wanita takut kekejaman atau menyerah dari pihak suaminya.” (4:128)