Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 4614
Firman Allah: “Allah tidak akan menghukum kamu atas apa yang tidak disengaja dalam sumpahmu...” (AYAT 5:89)
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي رَجَاءٍ، حَدَّثَنَا النَّضْرُ، عَنْ هِشَامٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّ أَبَاهَا، كَانَ لاَ يَحْنَثُ فِي يَمِينٍ حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ كَفَّارَةَ الْيَمِينِ. قَالَ أَبُو بَكْرٍلاَ أَرَى يَمِينًا أُرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، إِلاَّ قَبِلْتُ رُخْصَةَ اللَّهِ، وَفَعَلْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ.
Terjemahan
Narasi Aisha
Bahwa ayahnya (Abu Bakr) tidak pernah melanggar sumpahnya sampai Allah menyatakan perintah penebusan hukum untuk sumpah. Abu Bakr berkata, “Jika aku pernah bersumpah (untuk melakukan sesuatu) dan kemudian menemukan bahwa melakukan sesuatu yang lain adalah lebih baik, maka aku menerima izin Allah dan melakukan apa yang lebih baik, (dan melakukan penghapusan hukum atas sumpah saya)”.